Nasional PERINGATAN DARURAT

Belum Kuorum, DPR Tunda Rapat Paripurna untuk Bahas RUU Pilkada

Kamis, 22 Agustus 2024 | 11:00 WIB

Belum Kuorum, DPR Tunda Rapat Paripurna untuk Bahas RUU Pilkada

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-3 di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Foto: tangkapan layar kanal Youtube DPR RI)

Jakarta, NU Online

DPR RI memutuskan untuk menunda Rapat Paripurna Ke-3. Hal ini terjadi karena kehadiran anggota DPR RI belum memenuhi kuorum sebagai syarat dalam forum rapat.


“Sehubungan belum terpenuhinya sarat forum rapat paripurna hari ini, maka sesuai dengan pasal 281 ayat 3 tata tertib DPR RI sebagai berikut. Penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit apakah dapat disetujui?," kata Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR yang memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-3 di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).


"Setuju," demikian jawab anggota DPR yang hadir.


Setelah mendapatkan persetujuan dari peserta sidang, DPR akan menjadwalkan ulang Rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk paripurna.


"89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujar Dasco saat memimpin rapat paripurna secara


Sebagaimana diketahui, RUU Pilkada menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Paripurna tersebut. RUU Pilkada ini sebelumnya telah disepakati oleh delapan dari sembilan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Hanya fraksi PDIP yang menolak. Pembahasan RUU ini berlangsung kurang dari tujuh jam, dan dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan pilkada.


Sebagai informasi, di saat yang sama, protes besar-besaran terhadap putusan Baleg yang melanda beberapa kota di Indonesia. Demonstrasi massal digelar serentak dengan fokus utama di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Gerakan protes ini dikenal dengan nama 'peringatan darurat Indonesia' dan viral di media sosial setelah DPR dianggap mengabaikan putusan MK.


Aparat kepolisian telah dikerahkan untuk menjaga keamanan di sekitar kompleks parlemen. Protes yang berlangsung hari ini menggambarkan ketidakpuasan rakyat terhadap revisi UU Pilkada yang dianggap tidak memenuhi harapan masyarakat dan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.


RUU yang disahkan Baleg DPR dan bakal dibahas untuk disahkan di Rapat Paripurna DPR hari ini menganulir putusan MK terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah. Pertama, panitia kerja DPR RI menyepakati draf RUU Pilkada mengenai batas umur pencalonan sesuai dengan Putusan MK yang mengesahkan syarat usia ketika ditetapkan sebagai calon. Namun, DPR lebih memilih mengikuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024, tentang syarat usia yang ditetapkan ketika dilantik.


Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik. Namun, panitia kerja DPR RI hanya menyetujui penurunan ambang batas Pilkada bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.