Nasional

Cara Gus Yahya Wujudkan Pemerintahan NU: Bahtsul Masail Harus Kompak dari Pusat Sampai Daerah

Jumat, 23 Agustus 2024 | 14:00 WIB

Cara Gus Yahya Wujudkan Pemerintahan NU: Bahtsul Masail Harus Kompak dari Pusat Sampai Daerah

Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil) saat menyampaikan materi dalam Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail Metode Penetapan Awal Bulan Hijriah di Aula Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan, pada Kamis (21/8/2024). (Foto: NU Online/Aji)

Banjarmasin, NU Online

Saat ini Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah memiliki Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur tata cara sistem bahtsul masail di lingkungan NU.


Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil) mengatakan bahwa melalui Perkum 7/2024, PBNU kini sedang berupaya membangun atau menegakkan hukumah (otoritas).


Ia menjelaskan, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf memiliki visi Governing the Nahdlatul Ulama atau Pemerintahan NU. Salah satu cara mewujudkan visi tersebut adalah melalui Perkum Bahtsul Masail agar penyelenggaraan bahtsul masail kompak dari tingkat pusat sampai daerah.


"Perkum bahtsul masail ini ujungnya adalah ingin membangun hukumah, yaitu otoritas. Hukumah tidak sebatas otoritas, tapi pemerintah," jelasnya.


Makanya Gus Yahya ketika terpilih ketua umum PBNU, beliau mendeklarasikan tema kepemimpinan adalah governing NU. Menjadikan NU seperti pemerintahan. Cirinya, dari atas sampai ke bawah kompak," jelas Gus Ulil.


"Di bawah menghormati yang di atasnya. Nggak boleh yg di bawah merasa tinggi dari yg di atasnya. Ciri hukumah adalah adanya wilayah yang bertingkat-tingkat, termasuk di dalam istinbath hukum. Beliau ingin bahtsul masail dan hasil-hasilnya itu koheren, kompak, dari bawah sampai ke atas, PBNU," imbuhnya.


Hal itu diungkapkan Gus Ulil dalam Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail Metode Penetapan Awal Bulan Hijriah di Aula Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan, pada Kamis (21/8/2024).


Dalam membangun sistem yang koheren dari pusat sampai daerah itu, kata Gus Ulil, dipakai kaidah fiqih yang berbunyi hukmul hakim yarfa'ul khilaf.


"Jadi di fiqih itu, ada bahtsul masail yang artinya cari-cari masalah. Karena masalah, dan yang membahas banyak, maka terjadi perbedaan pendapat. Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Harus diputuskan menjadi satu supaya menjadi kesepakatan. Bahtsul masail memproduksi satu kesepakatan. Bayangkan kalau ada 1000 bahtsul masail, itu berarti ada 1000 pendapat," katanya.


Gus Ulil menjelaskan bahwa status hukum yang diproduksi dan dihasilkan melalui bahtsul masail di lingkungan NU saat ini adalah seperti pendapatnya mujtahid personal.


"Setiap ijtihad dihargai, tetapi nanti di pusat, kita pakai kaidah hukmul hakim yarfa'ul khilaf. Hakim di NU sekarang ini adalah PBNU. Itu namanya hukumah. Sekarang ini fatwa yang dianggap resmi yang mewakili NU, adalah fatwa yang sudah ditashih oleh PBNU," jelasnya.


Gus Ulil menjelaskan bahwa Perkum 7/2024 itu diterbitkan lantaran penyelenggaraan bahtsul masail dinilai agak kacau. Sebelum ada Perkum tersebut, bahtsul masail diselenggarakan di semua tempat. Bahkan pengurus NU di tingkat ranting pun mengadakan bahtsul masail.


Gelaran bahtsul masail di level ranting itu pun terkadang tidak ada koordinasi dengan pengurus di tingkatan lain: MWCNU, PCNU, PWNU, hingga PBNU.


"Di Sarang, di Desa Karangmangu, ada Kiai Maimoen Zubair. Kalau ada Kiai Moen, Ranting NU merasa bahtsul masail sudah setingkat PBNU. Hanya karena ada Mbah Moen yang levelnya nasional, mereka merasa lebih tinggi dari PBNU. Ini masalah," pungkasnya.


Sebagai informasi, seminar dan bahtsul masail yang digelar PBNU di Asrama Haji Banjarmasin ini terselenggara atas kerja sama PBNU, Kementerian Agama, dan UIN Antasari Banjarmasin.