Nasional

Dorongan Penertiban Website Intoleran dan Radikal Menguat

Kamis, 4 Maret 2021 | 12:00 WIB

Dorongan Penertiban Website Intoleran dan Radikal Menguat

Dorongan ini senada dengan gagasan anggota Komisi Dakwah MUI Pusat KH. Khariri Makmun.

Jakarta, NU Online
Dorongan untuk menindak website beraliran radikal dan website yang mendorong sikap intoleran mencuat kembali. Dorongan itu dikarenakan adanya dampak buruk dari ideologi tersebut, seperti suka mengkafirkan kelompok lain yang berbeda, hingga menghalalkan darah dan nyawa orang lain karena berbeda ideologi. Dalam skala besar, ideologi demikian dianggap dapat mengancam keamanan dan keutuhan bangsa.


Dorongan ini senada dengan gagasan anggota Komisi Dakwah MUI Pusat KH Khariri Makmun. Ia mengakui mayoritas website-website Salafi dan Wahabi cenderung keras, puritan dan radikal.


“Kalau dia (website) sudah tidak moderat, ada semacam konten-konten yang radikal atau intoleran itu yang kita take down. Dengan alasan bahwa ini punya pengaruh yang negatif terhadap kalangan milenial yang masih mencari bentuk islam,” tutur yang merupakan Wakil Direktur Conference of Islamic Scholars (ICIS), Kamis (4/3).


Langkah tersebut, menurut dia, akan berdampak pada narasi keagamaan yang berkembang di masyarakat. Namun ia kembali menggarisbawahi bahwa langkah take down bisa dilakukan apabila konten yang diproduksi tidak sesuai dengan prinsip toleransi, yang tasamuh dan wasatiyah (moderat).


Ia berpendapat, langkah antisipatif yang dapat dilakukan dalam rangka mengatasi muncul dan berkembangnya website intoleran antara lain adalah dengan mengaktifkan polisi siber di internet.


“Apalagi dengan perkembangan teknologi saat ini tidak ada satu orang pun, otoritas mana pun yang bisa mengatasi munculnya situs-situs baru (dengan konten radikal). Yang bisa kita lakukan itu sebetulnya ya cyber police atau polisi siber yang ada sekarang itu diefektifkan saja,” terang Khariri.


Menurutnya, cara kerja polisi siber seperti patroli polisi lalu lintas yang menindak pengendara yang melanggar hukum perlalulintasan. Kalau di lalu lintas siber ditemukan konten yang tidak sesuai dengan kultur Indonesia, maupun nilai-nilai keberagaman yang toleran dan wasatiyah maka bisa dikenakan sanksi tegas.

 

Penindakan pada website yang diduga mendorong paham radikalisme dan terorisme bukan barang baru di tanah air. Pada tahun 2015 pemerintah mengumumkan telah memblokir puluhan website radikal yang diduga terafiliasi dengan gerakan terorisme.


Demikian pula pada tahun-tahun berikutnya. Misalnya, pada tahun 2018, melalui surat nomor 321/HM/KOMINFO/12/2018, Kemkominfo mengumumkan telah memblokir 500 situs terorisme, radikalisme dan separatisme.


Setahun berikutnya, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ferdinandus Setu mengatakan Kemkominfo selama 2019 telah memblokir sebanyak 1.500 situs dan akun media sosial yang berkonten radikalisme dan terorisme.


Ketum PBNU juga merupakan salah satu tokoh yang juga mendorong ketegasan pemerintah dalam menangani website radikal. Beberapa waktu lalu, KH Said Aqil Siroj mendorong pemerintah agar tidak segan-segan menindak website beraliran Wahabi. Bahkan menurut Kiai Said, dorongan itu juga bersumber dari ajaran agama yang luhur.


Pewarta: Ahmad Rozali
Editor: Muhammad Faizin