Nasional

F-Buminu Sarbumusi Buka Posko Pengaduan untuk Ribuan PMI di Inggris yang Bermasalah

Kamis, 16 Februari 2023 | 10:00 WIB

F-Buminu Sarbumusi Buka Posko Pengaduan untuk Ribuan PMI di Inggris yang Bermasalah

Logo Sarbumusi (Foto: dok NU Online)

Jakarta, NU Online

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) membuka posko pengaduan untuk ribuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Inggris yang bermasalah.


Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP F-Buminu Sarbumusi Abdul Rahim Sitorus mengaku telah menerima banyak laporan dan keluhan melalui Whatsapp dan Facebook. Terhitung, ada 1.450 kasus PMI yang bekerja di Inggris sejak 2022 dan kasus itu belum terselesaikan hingga kini.


Abdul Rahim mengatakan, 1.450 PMI itu dipekerjakan di sektor pertanian musiman oleh PT Al Zubara Manpower Indonesia (AMI) yang belum tercatat dan belum memiliki izin dari otoritas Gangmasters and Labour Abuse Authority (GLAA) dan Kementerian Dalam Negeri Inggris.


Ia menjelaskan, PMI dengan pekerjaan di sektor pertanian atau perkebunan tidak dibebani biaya penempatan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI junto Pasal 3 ayat 3 huruf i Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI. 


"(Sehingga) pungutan biaya penempatan kepada calon PMI pertanian musiman di Inggris adalah tergolong pungutan liar alias pungli," tegas Abdul Rahim kepada NU Online, Selasa (15/2/2023).


Abdul Rahim menegaskan, ribuan PMI korban praktik pungutan liar penempatan berlebih (overcharging) berhak menuntut kembali hak-haknya. 


Ia kemudian mengutip pernyataan Andy Hall, seorang pembela HAM di Inggris dan Spesialis Pekerja Migran. Disebutkan bahwa ribuan pekerja di sana rentan menghadapi kondisi yang mirip dengan kerja paksa, jeratan utang, dan kerangka kerja yang lebih luas dari skema pekerja musiman.


Kemudian ada persoalan sistem lisensi sponsor dan kegagalan para pengecer PMI serta gagalnya pengusaha peternakan terbesar di Inggris memberikan perlindungan kepada PMI. 


Untuk itu, Ketua Umum F-Buminu Sarbumusi Ali Nurdin Abdurrahman berharap pemerintah Indonesia dapat memberikan peringatan dan sanksi tegas terhadap agen penyalur PMI ke luar negeri  yang nakal.


Lebih jauh, pemerintah diharapkan dapat memfasilitasi pemenuhan seluruh hak-haknya kepada para PMI yang menjadi korban, baik yang ingin kembali bekerja maupun pemenuhan hak atas kerugian lainnya yang diderita PMI.


"Kami, Federasi Buminu Sarbumusi menampung aspirasi, konsultasi dan  advokasi bantuan hukum kepada PMI, korban pengiriman illegal maupun legal jika ada masalah," tegas Ali Nurdin.


Berbagai aspirasi, konsultasi, dan permintaan layanan advokasi bantuan hukum dapat melalui Posko Pengaduan di nomor 08126518062 (Nelly Rotua)  atau melalui alamat email buminusarbumusi@gmail.com. 


"Yang kami lakukan adalah bagian dari tugas dan amanah kerja keumatan, sebagaimana amanah PBNU sebagai induk organisasi," katanya.


Ali Nurdin memastikan bahwa petugas dan tim advokasi F-Buminu Sarbumusi merupakan orang-orang yang memiliki kapabilitas dan kredibilitas mumpuni.


"Petugas dan tim advokasi kami kapabel dan kredibel sehingga korban dapat kembali mendapatkan hak-haknya. Hal terkait lainnya dapat kami bantu untuk diselesaikan tanpa timbul masalah baru," jelas Ali Nurdin.


Tindak Pidana Ketenagakerjaan

Sebagai informasi, ada dua jenis tindak pidana di bidang ketenagakerjaan yang melanggar UU Nomor 18 Tahun 2017 dalam kasus praktik Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau P3MI merekrut calon PMI melalui calo yang memungut biaya penempatan berlebih (overcharging) yaitu

  1. P3MI yang merekrut calon PMI menggunakan pihak lain yang lazim disebut sponsor alias calo adalah tergolong tindak pidana mengalihkan atau memindahtangankan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) kepada pihak lain yang diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) melanggar Pasal 85 huruf d UU Nomor 18 Tahun 2017
  2. P3MI membebankan biaya penempatan yang telah ditanggung pemberi kerja atau majikan adalah tergolong tindak pidana melanggar Pasal 86 huruf a UU Nomor 18 Tahun 2017 yang diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).


Kelanjutan Kasus PMI di Inggris

Terkait ribuan kasus PMI di Inggris, F-Buminu Sarbumusi masih belum mendapat kejelasan lanjutan karena belum tuntas kebijakan masalah biaya penempatan, penyelesaian overcharging, dan izin GLAA. 


Kemungkinan besar untuk kerja sama penempatan antara PT Al Zubara dengan AG Recruitmnet tidak bisa dilanjutkan karena telah terjadi pelanggaran hukum Inggris yang hingga kini masih diinvestigasi oleh otoritas Inggris atau GLAA.


Namun yang pasti, per 22 November 2022 AG Recruitment sudah dicabut izinnya oleh Imigrasi Inggris sebagai sponsor resmi memasukkan pekerja migran ke Inggris.


Saat ini, AG Recruitment izinnya dicabut Imigrasi Inggris sedangkan PT Al Zubara tak punya izin sebagai Gangmaster dari GLAA, padahal kontrak kerja sebagaimana tercantum dalam job order dan juga diatur dalam Surat Perjanjian Penempatan antara PT Al Zubara dengan PMI harusnya berlaku untuk 2 tahun. 


Setelah menghadapi kesulitan bekerja di Inggris di akhir musim petik, saat tidak ada cukup pekerjaan di pertanian, lebih dari 200 PMI yang bekerja sebagai pemetik buah di Inggris  meminta bantuan diplomatik. 


Sekitar 100 orang diketahui memilih hidup pindah ke bawah tanah (bekerja di pasar gelap), meminta suaka dan cara lain demi bertahan hidup di Inggris. 


Hal itu terpaksa mereka lakukan daripada harus kembali ke Indonesia tanpa uang dan menanggung risiko membayar utang yang dipakai untuk biaya saat keberangkatan.


Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Kendi Setiawan