Ini Langkah Sekber dalam Penguatan Moderasi Beragama
NU Online · Sabtu, 25 November 2023 | 23:00 WIB
Magelang, NU Online
Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Perpres itu dikeluarkan pada 25 September 2023 lalu. Perpres tersebut mengamanatkan Menteri Agama sebagai Ketua Sekretariat Bersama Moderasi Beragama sebagaimana termaktub dalam Pasal 9 Perpres tersebut.
Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo menyampaikan sejumlah langkah Sekretariat Bersama dalam mengupayakan penguatan moderasai beragama. Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers di Magelang, Jawa Tengah pada Jumat (24/11/2023).
Pertama, Sekber akan fokus pada budaya lokal dan toleransi. Sekber akan memberikan penekanan khusus pada pemahaman dan pelestarian budaya lokal sebagai bagian integral dari moderasi agama.
Baca Juga
Cara-Cara Menerapkan Moderasi Beragama
"Toleransi antarumat beragama juga menjadi fokus utama untuk membangun keharmonisan di tengah masyarakat yang beragam," katanya.
Pentingnya sikap moderat dan toleransi ini dalam beragama, lanjut Wibowo, karena merupakan fondasi untuk menjaga keberagaman dan mencegah konflik agama.
Lebih lanjut, Wibowo juga menyampaikan bahwa Sekber juga diupayakan guna melakukan pencegahan paham menyesatkan. Sekber akan mengintensifkan upaya pencegahan paham menyesatkan dengan melibatkan masyarakat secara aktif.
"Ini mencakup pemantauan terhadap konten radikal, serta kerja sama dengan lembaga keamanan untuk mencegah penyebaran ideologi ekstrem," katanya.
Di sisi lain, solusi dari Kemenag adalah pembuatan platform untuk mendeteksi konflik agama sedini mungkin dan bisa langsung diatasi sebelum menjadi konflik yang berskala besar.
Kemudian, Wibowo juga menyampaikan bahwa Sekber bakal melakukan sosialisasi ke generasi Z tentang pemahaman beragama yang moderat. Hal ini sebagai respons terhadap perkembangan zaman. Tujuannya adalah memastikan pemahaman yang benar dan positif tentang beragama di kalangan generasi muda, karena Gen Z adalah pemimpin di masa depan Indonesia.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi praktik beragama yang damai dan toleran di tengah masyarakat Indonesia.
Sebagaimana diketahui, penunjukan Menteri Agama sebagai Ketua Sekber Penguatan Moderasi Agama dilakukan guna memastikan koordinasi yang lebih efektif dalam upaya penguatan moderasi agama di seluruh Indonesia. Sebab, hal ini juga secara langsung melibatkan beberapa elemen kementrian serta lembaga-lembaga pemerintah.
Kontributor: Rizki Oktavian
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Mempertahankan Spirit Kurban dan Haji Pasca-Idul Adha
2
Ketum PBNU Buka Suara soal Polemik Tambang di Raja Ampat, Singgung Keterlibatan Gus Fahrur
3
Jamaah Haji yang Sakit Boleh Ajukan Pulang Lebih Awal ke Tanah Air
4
Rais 'Aam dan Ketua Umum PBNU Akan Lantik JATMAN masa khidmah 2025-2030
5
Khutbah Jumat: Meningkatkan Kualitas Ibadah Harian di Tengah Kesibukan
6
Khutbah Jumat: Menyatukan Hati, Membangun Kerukunan Keluarga Menuju Hidup Bahagia
Terkini
Lihat Semua