Nasional

Innalillahi, Dalam 11 Tahun Perdagangan Orang Capai 6.651 Orang

Jumat, 6 Oktober 2017 | 22:45 WIB

Innalillahi, Dalam 11 Tahun Perdagangan Orang Capai 6.651 Orang

Ilustrasi: depok.imigrasi.go.id

Cianjur, NU Online
Tren Perdagangan orang di Indonesia semakin meningkat. Berdasarkan data yang dihimpun, pada 2005-2014 terdapat 6.651 orang. Sekitar 1.156 orang di antaranya merupakan anak-anak. Khusus untuk Jawa Barat menempati urutan pertama dengan jumlah korban 2.151 atau 32.35%.

Menurut Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Sholihah, pada 2014 pekerja anak mencapai 2,7 juta orang anak untuk usia 10-17 dari jumlah penduduk 38 juta orang.

"Masing-masing korban trafficking (perdagangan manusia) dan eksploitasi anak direkrut dengan cara yang berbeda. Namun, yang paling mengerikan saat ini adalah perekrutan melalui teman sebaya," kata Ketum KOPRI PB PMII 2005-2007, belum lama ini.

Para pelaku memiliki banyak tujuan dalam trafficking anak ini. Seperti seksual komersial, perbudakan, mengambil organ-organ tubuh tertentu pada anak dan penyalahgunaan obat. Diakui olehnya, ada banyak sebab yang mengakibatkan trafficking.

"Salah satunya adalah adat budaya setempat, angka kriminalitas tinggi, penyimpanhan perilaku seks dan penyimpangan pelaksanaan hukum," ucapnya.

Hal tersebut, lanjut dia, berakibat adanya kekerasan terhadap perempuan, pekerjaan terburuk, penyeluncupan migrasi dan terjadinya penyebaran HIV/AIDS. Agar hal tersebut bisa dicegah, perlu dilakukan pemenuhan hak anak. Di antaranya, hak sipil dan kebebasan, mendapatkan pengasuhan yang layak, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan serta perlindungan.

Sedangkan hak anak yang perlu dijamin negara adalah kewajiban menghormati, melindungi, memenuhi kewajiban memajukannya. Hal yang perlu dilakukan terhadap anak adalah diberlakukan sebagai subjek yang memiliki hak. Orang tua, keluarga, dan masyarakat luas memiliki beban tanggung jawab ikut berpartisipasi atas sistem perlindungannya.

"Dalam skala makro pemerintah, negara bertanggung jawab memberikan jaminan dan berkewajiban untuk mendayagunakan seluruh sumber daya," tegasnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan Konvensi Hak Anak (KHA) yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diratifikasi melalui kepres No 36 tahun 1990 terdapat tantangan dalam pengawasan. Fungsi dari pengawasan merupakan fungsi dan peran dari KPAI. Di Indonesia, terdapat tiga Undang-Undang yang mengatur terkait pengawasan tersebut.

Di antaranya diatur dalam Undang-Undang No 35 tahun 2014, Undang-Undang No 21 tahun 2007 dan Undang-Undang No 13 tahun 2009.

"Pada 2009 peran pengawasan memastikan adanya jaminan terdapat harkat dan martabat, keselamatan, tidak ada tindakan diskriminatif dan adanya kepastian hukum," pungkasnya. (Nita Nurdiani Putri/Abdullah Alawi)