Jadi Hakim MK, Inosentius Samsul Diharap Setia pada Ilmu dan Tak Jadi Representasi DPR
NU Online · Kamis, 21 Agustus 2025 | 21:00 WIB

Inosentius Samsul saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/8/2025). (Foto: TVR Parlemen)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Komisi III DPR RI menyetujui penunjukan Inosentius Samsul menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat. Keputusan ini diambil setelah Inosentius menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Akademisi Hukum Tata Negara sekaligus Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ferdian Andi menilai bahwa keputusan politik ini harus diikuti dengan pembuktian profesionalisme dan imparsialitas oleh calon hakim yang baru.
Ia menekankan bahwa latar belakang Inosentius sebagai Ketua Badan Keahlian DPR merupakan modal penting dalam menjalankan tugas konstitusionalnya di MK.
"Hakim MK diharapkan setia dan berpegang pada ilmu, keadilan, dan kemaslahatan publik," katanya kepada NU Online, Kamis (21/8/2025).
Terkait hanya ada calon tunggal hakim konstitusi, Ferdian menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 hanya mengatur bahwa proses seleksi dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka, tetapi tidak menjelaskan secara rinci mekanismenya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa pada 2014 saat DPR menggandeng sejumlah tokoh nasional seperti KH Hasyim Muzadi, Buya Syafii Maarif, dan Prof Laica Marzuki sebagai tim pakar seleksi calon hakim MK. Langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas peristiwa operasi tangkap tangan terhadap Ketua MK saat itu, Akil Mochtar.
"Mestinya, terobosan hukum dan politik DPR dipertahankan untuk membangun kepercayaan publik," jelasnya.
Ferdian menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman yang merdeka dan imparsial harus menjadi prinsip yang dipedomani secara lahir batin oleh lembaga peradilan dan para hakimnya.
"Sikap netral dan imparsial itu lahir batin harus muncul dan dimiliki oleh institusi dan personalia lembaga peradilan," katanya.
"Soal pernyataan calon hakim MK yang menimbulkan ragam tafsir, tentu itu risiko dari proses seleksi yang dinilai tidak terbuka," tambahnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Negeri Lampung, Prof Rudy, berharap agar setelah menjabat sebagai hakim MK, Inosentius tidak lagi menjadi representasi DPR.
"Harapannya jika sudah menjadi hakim MK, bapak Inosentius bukan lagi mewakili atau representasi DPR, namun representasi rakyat Indonesia dalam menjaga konstitusi," terangnya pada Rabu (20/8/2025).
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
4
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
5
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
6
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
Terkini
Lihat Semua