Nasional

Jelang Pilkada 2024, Jokowi Naikkan Tunjangan Anggota KPU 50 Persen

Selasa, 20 Agustus 2024 | 19:00 WIB

Jelang Pilkada 2024, Jokowi Naikkan Tunjangan Anggota KPU 50 Persen

Jokowi saat sedang pidato dalam Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di JCC, Selasa (20/8/2024). (Foto: Instagram @jokowi)

Jakarta, NU Online

Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan insentif anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia sebesar 50 persen saat acara Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (20/8/2024).


"Dengan tugas-tugas berat KPU, saya memohon maaf sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu kemarin sehingga saya kejar-kejar," kata Jokowi, dikutip NU Online dari Youtube Sekretariat Presiden.


"Setelah kemarin saya tahu, waduh ini sejak 2014. Formula kenaikannya sederhana, hitung, hitung, hitung, ketemu, dan kemarin diputuskan kenaikan sebesar 50 persen," tambah Jokowi disambut tepuk tangan hadirin.


Jokowi juga mengapresiasi kinerja KPU yang telah menyelenggarakan tahapan Pilpres dan Pemilu Legislatif 2024 dengan aman dan lancar.


"Saya tahu capeknya belum hilang betul, benar? Masih pegal-pegal mungkin. Baru selesai juga (sengketa pemilu) di MK, baru kemarin. Tapi, beberapa hari lagi sudah memasuki tahapan Pilkada serentak," katanya.


Besaran tunjangan dan gaji anggota KPU

Tunjangan bagi anggota KPU di tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten/kota diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota KPU di Berbagai Tingkatan.


Fasilitas yang diterima oleh ketua dan anggota KPU di tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten atau kota diatur dalam Pasal 2, yang menyebutkan bahwa kedudukan keuangan mereka terdiri dari uang kehormatan dan fasilitas. Sementara Pasal 3 berbunyi, baik ketua maupun anggota KPU di semua tingkatan berhak menerima uang kehormatan setiap bulan.


Lalu Pasal 4 mengatur jumlah uang kehormatan yang diterima, yaitununtuk Ketua KPU Pusat sebesar Rp43.110.000 dan anggota Rp39.985.000; untuk Ketua KPU Provinsi sebesar Rp20.215.000 dan anggota Rp18.565.000; serta untuk Ketua KPU Kabupaten atau Kota sebesar Rp12.823.000 dan anggota Rp11.573.000.


Kenaikan tunjangan sebesar 50 persen ini membuat gaji Ketua KPU Pusat menjadi lebih dari Rp64 juta, sedangkan anggota hampir mencapai Rp60 juta.


Ketua KPU Provinsi akan menerima sekitar Rp30 juta dan anggota sekitar Rp27 juta. Di tingkat Kabupaten/Kota, Ketua KPU akan memperoleh Rp19 juta dan anggota Rp17 juta.