Nasional

Jokowi Banggakan UU Cipta Kerja meski Tuai Kontroversi dan Tingginya Angka Pengangguran

Jumat, 16 Agustus 2024 | 13:30 WIB

Jokowi Banggakan UU Cipta Kerja meski Tuai Kontroversi dan Tingginya Angka Pengangguran

Presiden Jokowi saat menyampaikan pidato Sidang tahunan MPR, DPR, DPD, Jumat (16/8/2024) di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: tangkapan layar Youtube TV Parlemen)

Jakarta, NU Online

Presiden RI Joko Widodo bangga atas capaiannya di bidang hukum selama 10 tahun masa kepemimpinannya. Sebab, Indonesia telah memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) setelah 79 tahun merdeka. 


Selain itu, Jokowi membanggakan Undang-Undang Cipta Kerja meski dalam perjalanannya menuai kontroversi. Sebab UU Cipta Kerja ini, menurut Jokowi, telah mampu mengatasi problem tumpang tindih regulasi yang terjadi selama ini. 


Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI Jelang HUT Ke-79 RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024). 


"Di bidang hukum juga kita patut bersyukur, setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki kitab UU hukum pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia, serta UU Cipta Kerja yang merevisi 80 UU dan 1200 pasal, sebagai upaya untuk men-deregulasi peraturan yang tumpang tindih," kata Jokowi. 


UU Cipta Kerja bermula saat pemerintah mengusulkan RUU Cipta Kerja ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020-2024 pada 17 Desember 2019. 


Dalam proses perjalanannya, RUU Cipta Kerja ditentang banyak pihak, terutama dari kalangan buruh dan aktivis mahasiswa tapi DPR tetap mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada 5 Oktober 2020. Presiden Jokowi menandatangani UU Cipta Kerja pada 2 November 2020.


Kemudian demonstrasi terjadi di mana-mana hingga sempat digugat oleh buruh melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Kemudian MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat, pada 25 November 2021. 


Singkatnya, Rapat Paripurna DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Ciptaker pada 21 Maret 2023.

 
NU Online merangkum jejak kontroversi UU Cipta Kerja pada artikel berjudul Tuai Penolakan tapi Tetap Disahkan, Ini Jejak Kontroversi UU Cipta Kerja.


Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) merupakan salah satu pihak yang menentang dan menolak UU Cipta Kerja. Organisasi buruh Nahdlatul Ulama (NU) ini mencatat sejumlah pasal bermasalah di dalamnya. 


Sarbumusi menilai, pasal 64-66 tentang pekerja alih daya atau outsourcing tidak jelas. Aturan ini dianggap akan menjadi ketentuan umum pemberian kerja di Indonesia dalam segala jenis pekerjaan.


Soal status pekerja alih daya ini sebenarnya sudah berjalan baik lewat UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Regulasi ini mengatur pekerja alih daya yang hanya berlaku untuk lima jenis pekerjaan seperti sopir, petugas kebersihan, sekuriti, katering, dan jasa migas pertambangan.


Kemudian ada pasal 79 dan pasal 84 mengenai pemberian cuti panjang yang tidak lagi menjadi kewajiban perusahaan. Pada pasal itu, perusahaan hanya memberikan beberapa jenis cuti seperti tahunan, cuti istirahat antar jam kerja, dan libur mingguan.


Angka pengangguran Indonesia tertinggi di ASEAN

Dilansir CNBC, Indonesia menjadi negara dengan angka pengangguran tertinggi di ASEAN. 


Berdasarkan data IMF per April 2024, Indonesia menempati posisi pertama sebagai negara di ASEAN dengan angka pengangguran tertinggi yang mencapai 5,2 persen. 


Sementara Thailand tercatat sebagai negara dengan tingkat pengangguran terendah di ASEAN yang hanya mencapai 1,1 persen pada April 2024.