Nasional

Kasus Kekerasan Didominasi Rumah Tangga, Jumlahnya Capai 11 Ribu Kasus di Tahun 2024

Jumat, 20 September 2024 | 20:00 WIB

Kasus Kekerasan Didominasi Rumah Tangga, Jumlahnya Capai 11 Ribu Kasus di Tahun 2024

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga. (Foto: NU Online/Freepik)

Jakarta, NU Online

Kasus kekerasan, terutama rumah tangga dan seksual, marak terjadi. Berdasarkan data dari laman Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA) Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bahwa jumlah kasus yang dilaporkan sebanyak 18.192 kasus yang didominasi korban oleh perempuan dengan total 15.794 korban hingga Agustus 2024.


Jika diilihat dari tempat kejadiannya, korban kekerasan terhadap perempuan di Indonesia paling banyak terjadi di rumah tangga. Jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 11.195 kasus dan yang menjadi korbannya perempuan dan anak dengan total 11.980 orang.


KemenPPA melalui Simfoni-PPA menyebutkan kekerasan di Indonesia dalam bentuk seksual sebanyak 8.427 kasus, fisik sebanyak 6.310 kasus, dan psikis sebanyak 5.396 kasus.


Korban kekerasan didominasi oleh usia 13-17 tahun dengan total 7.004 orang, disusul usia 25-44 tahun dengan total 4.110 orang, dan usia 6-12 tahun dengan total 4.085 orang. Sedangkan, pelaku kekerasan berdasarkan hubungan dengan korban didominasi oleh kekasih korban dengan total 3.149 orang, suami dengan total 2.814 orang, dan orang tua dengan total 2.049 orang.


Terkadang korban kekerasan terutama dalam bentuk seksual tidak senggan-sengan dibunuh oleh pelaku. Seperti kasus yang baru terjadi di pulau Sumatera, setelah kekerasan dalam bentuk seksual, korban pun langsung dibunuh.


Melihat kasus yang begitu marak, KemenPPPA langsung bertindak aktif membela korban melalui kebijakan yang telah disusun Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


“Kekerasan dalam bentuk apapun tidak bisa ditoleransi karena sangat bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2022, selain itu perempuan merupakan potensi yang harus didorong,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia (RI) Ratna Susianawati kepada NU Online di Jakarta, Kamis (19/9/2024).


Ia menambahkan untuk mengantisipasi segala bentuk kekerasan terjadi pada perempuan dan anak, perlu edukasi dan seminar kepada masyakarat secara luas.


“Kita (KemenPPPA) melalukan antisipasi kekerasan dalam bentuk apapun melalui kegiatan seminar baik secara offline maupun online, karena kita memiliki tujuan Zero Toleran yang harus dicapai,” ujar Ratna.


KemenPPPA juga berharap kejadian kekerasan yang berakhir korban dibunuh tidak terjadi kembali. “kami berharap kejadian tersebut tidak terjadi lagi,” pungkasnya.


Ratna juga menyampaikan bahwa KemenPPPA juga melakukan pencegahan kekerasan, penanganan, dan pemulihan kondisi korban sebagai bentuk perlindungan terutama kepada perempuan dan anak.


“Kita terus melakukan perlindungan terutama perempuan dan anak, masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui SAPA 129,” ujarnya.


Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) merupakan layanan pengaduan disediakan KemenPPPA. Layanan pengaduan tersebut dapat dihubungi 129 akan dilayani oleh call center dan aktif 24 jam yang dapat diakses tanpa biaya.


“Harapannya dengan adanya SAPA dapat menjadi ruang untuk semua bentuk kekerasan baik korban, pelaku, dan keluarganya,” ujar Ratna.