Nasional

Kawal Ribuan PMI Bermasalah di Inggris, Sarbumusi: Ada Indikasi Penyalahgunaan Kekuasaan

Senin, 20 Februari 2023 | 21:00 WIB

Kawal Ribuan PMI Bermasalah di Inggris, Sarbumusi: Ada Indikasi Penyalahgunaan Kekuasaan

Logo Sarbumusi. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) akan terus mengawal kasus ribuan pekerja migran Indonesia (PMI) yang bermasalah di Inggris.


Ketua Umum DPP F-Buminu Sarbumusi Ali Nurdin Abdurrahman mengatakan, sampai saat ini pemerintah Indonesia belum mendapatkan kepastian mengenai skema yang akan diterapkan terkait ribuan kasus PMI di Inggris itu.


Menurut Ali, pemerintah Indonesia seperti berhati-hati dalam menyelesaikan sekitar 1.450 PMI yang bermasalah di Inggris, sedangkan pihak swasta sudah mempersiapkan pemberangkatan yang kedua.


“Kasus yang dialami teman-teman PMI Inggris ini tergolong ‘penyakit akut’ karena banyak sekali yang dilanggar bahkan terindikasi ada penyalahgunaan kekuasaan,” kata Ali Nurdin kepada NU Online di Jakarta, Senin (20/2/2023) sore.


Ia membeberkan, hingga saat ini antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Inggris belum ada kerja sama bilateral ketenagakerjaan. Ali juga mengatakan, pemerintah Indonesia seperti melegitimasi komponen biaya dengan turunnya surat izin perekrutan (SIP).


Di dalam kasus ini, kata Ali Nurdin, terdapat tindak pidana di bidang ketenagakerjaan yang melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.


Pelanggaran itu ditengarai karena adanya praktik Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau P3MI yang merekrut calon PMI melalui calo dengan memungut biaya penempatan berlebih (overcharging).


“Kami memastikan, kasus ini akan kami perjuangkan agar pihak terkait dapat memberikan pemenuhan hak-hak PMI yang menjadi korban,” tegas Ali Nurdin.


Untuk mengawal kasus ini F-Buminu telah menyiapkan tim advokat gabungan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sarbumusi dan LBH Ansor. Kedua lembaga ini sama-sama bagian dari badan otonom NU.


“Petugas dan tim advokasi kami kapabel dan kredibel sehingga korban dapat kembali mendapatkan hak-haknya. Hal terkait lainnya dapat kami bantu untuk diselesaikan tanpa timbul masalah baru,” jelas Ali Nurdin.


Sekretaris Jenderal F-Buminu Sarbumusi Nur Harsono mengatakan siap melakukan pendampingan terhadap para PMI di Inggris yang menjadi korban. Ia akan mendorong agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memanggil pihak terkait, antara lain Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Luar Negeri.


“Kita bisa melakukan pendampingan terhadap para korban ini. Kita bawa mereka audiensi dengan mendorong Komisi IX DPR memanggil BP2MI dan Kemnaker. Kemudian ke Komisi I agar memanggil Kemlu karena telah melakukan kecerobohan mengesahkan job order dari KBRI London yang sebenarnya belum didahului dengan perjanjian kerja sama penempatan,” ucap Nur.


Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Muhammad Faizin