Nasional

Ketua DPR Klarifikasi Permintaan Otorita IKN, Bandara dan Fasilitas Rumah Jabatan Akan Dikaji Ulang

NU Online  ·  Kamis, 24 Juli 2025 | 18:00 WIB

Ketua DPR Klarifikasi Permintaan Otorita IKN, Bandara dan Fasilitas Rumah Jabatan Akan Dikaji Ulang

Konferensi pers pimpinan DPR RI, Kamis (24/7/2025) di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Foto: NU Online/Fathur)

Jakarta, NU Online

Ketua DPR RI Puan Maharani mengonfirmasi bahwa pimpinan DPR telah menerima permintaan resmi dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, terkait perubahan status bandara di wilayah IKN.


Semula direncanakan hanya melayani kepentingan pemerintah dan pejabat (VVIP), bandara tersebut diusulkan agar diubah menjadi bandara umum.


Dalam pernyataannya kepada wartawan, Puan menjelaskan bahwa hal ini menjadi salah satu poin penting yang dibahas dalam pertemuan pimpinan DPR bersama beberapa anggota, termasuk Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Dasco Ahmad.


"Ya, tadi memang ada pertemuan antara pimpinan DPR yang dihadiri oleh dan Pak Cucun, Pak Saan, dan Pak Dasco, yang mana salah satu hal yang dibahas DPR, adalah permintaan dari Ketua Otorita IKN, Pak Basuki, untuk bisa merubah status bandara IKN yang tadinya hanya akan dipergunakan oleh VIP menjadi bandara umum," ujar Puan pada konferensi pers usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).


Menurutnya, DPR akan menindaklanjuti permintaan tersebut melalui kunjungan lapangan dalam waktu dekat. Peninjauan ini akan melibatkan pimpinan DPR bersama anggota yang memiliki keterkaitan langsung dengan urusan IKN.


"Hal tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh DPR, setelah kita melakukan peninjauan, rencananya pada waktu yang nanti akan ditentukan, waktu yang terdekat pimpinan DPR bersama anggota DPR yang terkait dengan IKN, akan melakukan peninjauan untuk memutuskan apakah kemudian bandara tersebut layak untuk diganti statusnya dari hanya digunakan oleh PIP menjadi bandara umum," jelas Puan.


Selain usulan perubahan status bandara, DPR juga menerima permintaan perluasan rumah jabatan dan fasilitas perumahan lainnya di kawasan IKN. Permintaan tersebut juga akan dikaji melalui kunjungan langsung ke lokasi.


"Dan kemudian ada juga permintaan perluasan rumah jabatan dan rumah-rumah yang lain, dan luasnya itu juga nanti akan ditinjau oleh pimpinan DPR dan anggota DPR untuk melihat apakah memang layak untuk adanya perluasan atau berapa luas rumah-rumah yang memang dibutuhkan di IKN," ungkapnya.


Puan menegaskan, keputusan akhir terkait dua usulan tersebut baik perubahan status bandara maupun perluasan fasilitas perumahan akan diambil setelah proses peninjauan selesai dilakukan.


"Setelah itu kita akan memutuskan apakah akan kami setuju atau tidak dan hal-hal lain yang benar-benar untuk kami awasi," tutup Puan.


Di sisi lain, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan bahwa proyek IKN adalah amanat undang-undang dan tidak akan mangkrak.


"IKN tidak akan pernah mangkrak. Karena itu amanat undang-undang," tegas Said.


Ia menyebut bahwa alokasi anggaran untuk Otorita IKN selalu tersedia setiap tahun, meskipun besarnya bisa berubah-ubah tergantung kebutuhan prioritas dan kekuatan fiskal negara.


"Setiap tahun kami anggarkan bahwa besaran anggarannya itu fluktuatif. Itu sesuai kebutuhan prioritas, tentu. Tapi pasti anggaran Otorita IKN selalu ada," jelasnya.


Said tak menampik bahwa anggaran bisa saja lebih kecil dibanding sebelumnya, bergantung pada kondisi fiskal negara. Namun untuk tahun 2026, ia optimis akan ada peningkatan alokasi anggaran bagi IKN.


"Kalau melihat kekuatan fiskal kita di 2026, Insyaallah Otorita IKN akan ada peningkatan," ujarnya.


Terkait arah kebijakan nasional, Said menjelaskan bahwa keberadaan IKN tetap dimasukkan dalam kerangka kebijakan umum dan dokumen perencanaan jangka panjang.


"Tapi di PPHN ternyata yang awalnya mau diwacanakan tetap ada kebijakan IKN, sehingga presiden selanjutnya harus melanjutkan," kata dia. 


"Tapi dalam kebijakan umum tetap ada. Sehingga pembacaan kita tidak kemudian sepotong-sepotong," lanjutnya.


Ia menambahkan bahwa pembahasan IKN tidak bisa dilepaskan dari keseluruhan postur anggaran negara, mulai dari asumsi makro, belanja pusat, belanja daerah, hingga dana transfer ke daerah dan belanja IKN.


"Karena asumsi yang dibacakan termasuk asumsi makropostur. Dan kemudian termasuk belanja pusat, belanja daerah, DTI, daerah istimewa, BAP IKN. Itu semua menjadi satu kesatuan dalam belanja pusat. Kebijakannya tentu di asumsi makropostur dan kebijakan pastur," tandas Said.