Khofifah Dorong Prostitusi Secara Tegas Jadi Kegiatan Ilegal
NU Online · Kamis, 17 Desember 2015 | 15:01 WIB
Jakarta, NU OnineÂ
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mendorong agar prostitusi memiliki posisi yang jelas di mata hukum di Indonesia yaitu ilegal.<>
"Kami ingin negara ada produk regulasi yang melarang prostitusi," kata Mensos Khofifah di Jakarta, Rabu.
Di negara-negara maju, kata dia, sudah menggolongkan prostitusi sebagai sesuatu yang ilegal. Berdasarkan verifikasi Kementerin Sosial terhadap 100 negara, sedikitnya 39 negara sudah menetapkan status prostitusi sebagai tindakan melawan hukum.
Dengan begitu, siapapun pihak yang terlibat dalam bisnis "esek-esek" ini diancam dengan hukum pidana dan atau denda.
"Sebanyak 39 negara menempatkan prostitusi itu ilegal. Ada Swedia, Prancis dan Korea Selatan. Negara tetangga Filipina juga sudah," ucapnya.
Indonesia, lanjut dia, belum memiliki undang-undang yang secara gamblang menyebut prostitusi sebagai ilegal.Â
Regulasi tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ada saat ini belum menyeluruh atau belum menjerat secara hukum pihak-pihak yang terlibat prostitusi, seperti mereka yang mendapatkan keuntungan dari pelacuran.
Kemensos, kata Khofifah, terus berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk menggolkan undang-undang antiprostitusi.
"Kami sebenarnya banyak koordinasi untuk UU Antikekerasan Seksual agar masuk Prolegnas 2016. Draf sudah lama disiapkan Komnas Perempuan. Lewat UU itu dimasukkan bab tentang larangan prostitusi," tuturnya. (Antara/Mukafi Niam)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Refleksi Akhir Safar, Songsong Datangnya Maulid
2
Gaji dan Tunjangan yang Terlalu Besar Jadi Sorotan, Ketua DPR: Tolong Awasi Kinerja Kami
3
KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 Orang Lain sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Sertifikat K3
4
Prabowo Minta Proses Hukum Berjalan Sepenuhnya untuk Wamenaker yang Kena OTT KPK
5
LF PBNU Rilis Data Hilal Jelang Rabiul Awal 1447 H
6
Pemerintah Berencana Tambah Utang Rp781,9 Triliun, tapi Abaikan Efisiensi Anggaran
Terkini
Lihat Semua