Kiai Ma’ruf Khozin Ungkap Alasan Bolehnya Bermain Gitar
NU Online · Selasa, 7 Juni 2022 | 22:00 WIB
Afina Izzati
Kontributor
Jakarta, NU Online
Direktur Aswaja Center Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin, mengungkapkan bolehnya hukum bermain alat musik petik, yakni gitar. Keharaman gitar karena dulu identik dengan musik pemabuk. Namun, saat ini gitar sudah tidak identik lagi dengan hal itu.
Baca Juga
Hukum Dengar Lagu dan Musik
Kiai Ma’ruf Khozin menyampaikan hal tersebut dalam channel YouTube TVNU bertema Hukum Musik Mengiringi Pernikahan, Ahad (5/6/2022).
“Yang lebih identik dengan pemabuk sekarang ini menurut saya adalah dangdut koplo,” tuturnya dalam video berdurasi 42 menit 34 detik itu dilihat NU Online pada Senin (6/6/2022) malam.
Kiai Khozin mengungkapkan, ulama terdahulu membagi jenis alat musik menjadi dua. Ada yang diperbolehkan seperti rebana. Ada pula yang diharamkan seperti alat musik tiup seperti seruling dan alat petik yaitu gitar.
Baca Juga
Pandangan Ulama Terhadap Seni Musik
“Itu pendapat ulama yang secara dzahir mengatakan haram. Tetapi, Imam al-Ghazali dan beberapa imam lainnya mengatakan hal tersebut diharamkan karena alat tersebut identik dengan musiknya para pemabuk,” terangnya.
“Jadi, kalau sekedar lagunya Rhoma Irama, Dewa, Sheila On 7, saya masih mendengarnya. Karena tidak sampai menjadikan erotis, tidak sampai menjadikan orang yang sakau semakin nikmat, tidak akan menjadikan orang yang mabuk semakin hanyut dalam kemabukannya,” sambung Kiai Khozin.
Ia menambahkan, jika ada orang yang mendengarkan musik pengantar tidur, musik untuk di jalan, atau sambil mengerjakan tugas maka tidak ada masalah dengan itu.
Baca Juga
Kekuatan Musik dalam Dakwah Islam
“Baik itu yang membuat musiknya, memasukkan ke media sosial, ataupun yang mendownload tidak ada masalah. Sebab tidak ada unsur-unsur keharaman,” tandasnya.
Menurut Kiai Khozin, keharaman gitar di zaman dahulu sama seperti haramnya jas yang identik dengan Belanda. Sehingga ulama terdahulu tidak ada yang berani memakai jas.
“Suatu ketika, ada seorang ulama muda yang datang memakai jas. Namun, takut dihukumi haram. Lalu ada ulama dari Kudus berkata bahwa ia tidak menghukumi haram karena haramnya jas pada zaman dahulu dikarenakan pernah dikenakan oleh Belanda. Sekarang yang memakai jas adalah Bung Karno dan KH Wahid Hasyim,” terangnya.
Oleh karena itu, lanjut Kiai Khozin, jika tidak ada keidentikan dengan agama lain atau keburukan maka tidak masalah. “Jika gitar tidak sampai mengarah pada erotisme, maka tidak sampai pada hukum yang haram,” pungkasnya.
Kontributor: Afina Izzati
Editor: Musthofa Asrori
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Mempertahankan Spirit Kurban dan Haji Pasca-Idul Adha
2
Ketum PBNU Buka Suara soal Polemik Tambang di Raja Ampat, Singgung Keterlibatan Gus Fahrur
3
Jamaah Haji yang Sakit Boleh Ajukan Pulang Lebih Awal ke Tanah Air
4
Rais 'Aam dan Ketua Umum PBNU Akan Lantik JATMAN masa khidmah 2025-2030
5
Khutbah Jumat: Meningkatkan Kualitas Ibadah Harian di Tengah Kesibukan
6
Khutbah Jumat: Menyatukan Hati, Membangun Kerukunan Keluarga Menuju Hidup Bahagia
Terkini
Lihat Semua