Nasional

KPK Nilai Pemisahan BPKH Perkuat Mekanisme Kontrol Lebih Efektif

NU Online  Ā·  Senin, 4 Agustus 2025 | 22:00 WIB

KPK Nilai Pemisahan BPKH Perkuat Mekanisme Kontrol Lebih Efektif

Logo BPKH. (Foto: istimewa)

Jakarta, NU Online

Pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan haji dinilai perlu untuk dipisahkan kelembagaannya. Hal demikian demi memperkuat mekanisme kontrol agar dapat lebih efektif.


Hal demikian disampaikan Aminudin, Pelaksana Tugas Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam keterangannya di Jakarta, sebagaimana dikutip dari AntaraĀ pada Senin (4/8/2025).


ā€œDari pihak KPK, kami sangat mengharapkan bahwa dengan adanya pemisahan fungsi itu ke depannya bukan memperpanjang rantai birokrasi. Justru harapannya, itu akan membuat check and balance atau mekanisme saling kontrol menjadi lebih efektif,ā€ katanya.


Ia berpandangan bahwa pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan yang dipisah dapat menjadi upaya penting guna membentuk sistem agar dapat lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.


Di samping itu, Aminudin juga menyebut bahwa kelembagaan dua pekerjaan yang dipisah itu dapat memberikan kekuatan tersendiri dalam struktur pengawasan di antara lembaga. Sebab, ruang tanggung jawab dan kewenangan masing-masing lembaga tersebut terpisah dan saling berhubungan. Dari situ, potensi tumpang tindih maupun konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas dapat diminimalisasi.


ā€œKami berharap dengan struktur seperti ini maka pengawasan menjadi lebih tajam. Tidak hanya dari eksternal, tetapi juga dari internal masing-masing lembaga,ā€ ujarnya.


Tidak hanya itu, pemisahan kelembagaan itu juga, bagi KPK, dalam rangka memberikan keuntungan bagi jamaah. Dengan begitu, haji dapat dijalankan dengan lebih hemat dan nyaman.


ā€œHarapan dipisahkannya fungsi-fungsi tadi, termasuk masalah pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan haji itu supaya bagaimana jamaah haji Indonesia itu bisa menjalankan ibadah haji secara nyaman, dan hemat tentunya atau lebih murah,ā€ ujarnya.


Dengan pertimbangan di atas, Aminudin menilai penting pemisahan kelembagaan pengelolaan keuangan dan penyelenggara. Dalam hal ini, penyelenggara adalah Badan Penyelenggara Haji, sedangkan pengelolaan keuangan itu dimandatkan pada Badan Pengelola Keuangan Haji berdasarkan UU Nomor 34 tahun 2014.


Oleh karena itu, dia mengatakan KPK akan memberikan dukungan dalam bentuk asistensi, pemantauan, dan pencegahan korupsi dalam proses transisi menuju sistem yang baru.


ā€œKepercayaan masyarakat adalah modal utama dalam pengelolaan dana haji. Jika sistem ini berjalan dengan baik, maka kepercayaan itu akan semakin kuat,ā€ katanya.


Senada, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Zulfa Mustofa juga menyampaikan bahwa pemisahan lembaga pengelola keuangan dan penyelenggara merupakan langkah yang sebaiknya diambil agar masing-masing dapat fokus pada tugasnya.


ā€œKalau dibentuk badan pengelola kemaslahatan dana haji, mungkin saya memahaminya agar untuk pengelolaan teknis haji sama mengelola dana sebaiknya dipisah supaya fokus,ā€ ujarnya sebagaimana dikutip dari NU Online.