Nasional

Lakpesdam PBNU: KPK Jangan Sampai Jadi Mabes Polri Kedua

Senin, 9 September 2019 | 15:00 WIB

Lakpesdam PBNU: KPK Jangan Sampai Jadi Mabes Polri Kedua

Ketua PP Lakpesdam PBNU Rumadi Ahmad. (Foto: Dok. NU Online)

Jakarta, NU Online
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam draf revisi tersebut, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Rumadi Ahmad menilai ada poin-poin bermasalah.
 
Ia menjelaskan bahwa penyelidik dalam draf revisi harus berasal dari Polri. Padahal penyelidik dalam UU direkrut secara independen. Dalam Pasal 43, disebutkan Penyelidik adalah Penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.
 
“Penyelidik direkrut secara independen dari berbagai keahlian,” kata Rumadi.
 
Pria asal Jepara Jawa Tengah ini melihat bahwa jika penyelidik KPK harus dari Polri, KPK akan tersubordinasi. “Jangan sampai KPK menjadi Mabes Polri kedua,” tegasnya.
 
Jika pun Polri memiliki perwira-perwira terbaik, lanjut dia, akan lebih baik didayagunakan untuk mendukung kinerja kepolisian. “Kalau ada yang bagus, mendingan orang-orang itu dimaksimalkan untuk mendukung kepolisian,” tutur Rumadi.
 
Lebih lanjut, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini juga mengungkapkan bahwa draf revisi UU tentang KPK tersebut tidak ada lagi penyidik independen. Draf tersebut menyebut bahwa penyidik harus berasal dari Aparatur Sipil Negara  (ASN), kepolisian, dan kejaksaan.
 
“Hal tersebut berarti meniadakan independen. Kalau begitu berarti penyidik independen nanti secara otomatis nanti akan keluar,” jelasnya.
 
Seharusnya, lanjut Rumadi, DPR memperkuat KPK dengan perekrutan penyidik yang independen. “Seharusnya yang dilakukan oleh DPR untuk memperkuat dengan merekrut secara independen, pelan-pelan penyidik dari Polri kembali,” tegasnya.
 
Revisi UU KPK ini dilakukan di masa akhir yang hanya memiliki waktu tiga pekan. Lebih lanjut, revisi tersebut juga tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019.
 

Pewarta : Syakir NF
Editor : Musthofa Asrori