Nasional

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Harus Bebas dari Segala Bentuk Kekerasan

Selasa, 9 Juli 2024 | 11:00 WIB

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Harus Bebas dari Segala Bentuk Kekerasan

Ilustrasi anak sekolah. (Foto: Freepik)

Jakarta, NU Online

Siswa baru  di semua jenjang pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2024.


Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau semua pihak, khususnya satuan pendidikan dan orang tua, untuk mengawal kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) atau Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (Matsama) yang ramah anak dan anti kekerasan.


"MPLS jangan ternodai dengan kegiatan yang mengandung unsur kekerasan," kata Komisioner KPAI Klaster Pendidikan, Waktu Luang, dan Budaya Aris Adi Leksono dalam keterangan di Jakarta, Selasa (9/7/2024).


Secara umum, kata Aris, tujuan MPLS atau Matsama adalah untuk memberikan bekal pengetahuan dan pengalaman terkait program akademik dan non akademik, tata tertib, serta pengenalan lingkungan satuan pendidikan.


Selain Itu, MPLS bertujuan untuk mengenali potensi diri siswa baru, membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah; menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru; mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya.


"Tujuan yang baik harus dilakukan dengan cara yang baik pula. MPLS jangan ternodai dengan kegiatan yang mengandung unsur kekerasan," tutur Aris.


MPLS, lanjut Aris, harus menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak, sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak Anak: prinsip nondiskriminasi, prinsip kepentingan terbaik bagi anak, prinsip hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan dan prinsip penghargaan terhadap pendapat anak.


Berdasarkan hasil pengawasan KPAI setiap tahun masih didapati praktik kekerasan dalam MPLS, bahkan hingga mengakibatkan kematian. Praktik bully (verbal, non verbal, fisik, psikis) oleh siswa senior kepada siswa baru masih kerap terjadi, siswa baru diminta melakukan kegiatan yang tidak ada hubungan sama sekali dengan tujuan MPLS, serta kegiatan bernuansa kekerasan lainnya.


KPAI menilai kegiatan MPLS dengan kekerasan hanya akan menambah daftar panjang budaya bully, perundungan, dan kekerasan lainnya. Karena korban pada kondisi tertentu akan berupaya membalas.


"Untuk itu, momen MPLS 2024, KPAI mengajak semua pihak, khususnya satuan pendidikan dan orang tua untuk mengawal MPLS Ramah Anak, Anti Kekerasan. Dengan bersama-sama menjalankan protokol MPLS Ramah Anak," ajaknya.


Aris mengatakan semua pihak terkait harus menjalankan protokol MPLS ramah anak, yakni satuan pendidikan menjalankan juknis MPLS yang diberikan kementerian atau Dinas Pendidikan secara baik dan benar, serta satuan pendidikan memberi tahu orang tua siswa rincian kegiatan MPLS untuk memastikan tidak ada unsur kekerasan.


Selain itu, satuan pendidikan dan orang tua mengawal, mengawasi, serta memberikan bimbingan terhadap MPLS ramah anak.


"Saat pembukaan MPLS, satuan pendidikan, panitia, dan perwakilan orang tua menandatangani pernyataan MPLS ramah anak, anti kekerasan," katanya.


Pihak satuan pendidikan diminta menyediakan layanan aduan kekerasan dan secara intensif mengawasi jalannya MPLS.


KPAI juga mendorong satuan pendidikan, masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemerintah berkomitmen menjadi pelopor dan pelapor dalam mewujudkan MPLS ramah anak dan dan anti kekerasan.