Nasional

Masyarakat Sipil Nyatakan 'Darurat Kekerasan Negara', Desak Presiden hingga Kapolri Bertanggung Jawab

NU Online  ·  Jumat, 29 Agustus 2025 | 12:15 WIB

Masyarakat Sipil Nyatakan 'Darurat Kekerasan Negara', Desak Presiden hingga Kapolri Bertanggung Jawab

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur saat membacakan tuntutan kepada Presiden, Kapolri, dan pejabat terkait.

Jakarta, NU Online 

Lebih dari 20 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan sikap bersama terkait eskalasi kekerasan aparat dalam aksi demonstrasi pada 28 Agustus 2025 yang menewaskan seorang pengemudi ojek online. Mereka menyebut situasi saat ini sebagai “darurat kekerasan negara” dan mendesak pertanggungjawaban penuh Presiden, DPR, dan Kapolri.


Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menegaskan bahwa pemerintah telah gagal menghormati hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum.


"Kami mengecam segala bentuk tindakan represif negara. Presiden, DPR, dan Kapolri harus bertanggung jawab. Semua demonstran yang ditahan harus segera dibebaskan, dan segala bentuk intimidasi maupun penahanan sewenang-wenang harus dihentikan," kata Isnur dalam Konferensi Pers Darurat Kekerasan Polri: Adili Polisi Brutal, Saatnya Reformasi dan Copot Kapolri, Jumat (29/8/2025).


Koalisi menilai pernyataan maaf Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak cukup untuk menjawab tragedi yang menewaskan Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang terlindas kendaraan Brimob. Mereka menuntut langkah konkret.


Pertama, membebaskan seluruh demonstran yang masih ditahan di berbagai daerah. Kedua, menghentikan sikap represif Polri serta penarikan seluruh pasukan TNI dari pengamanan aksi demonstrasi. Ketiga, penangkapan, pengadilan, dan penghukuman terhadap anggota polisi maupun pemberi perintah yang terlibat kekerasan, dengan proses yang transparan.


Keempat, pembentukan tim independen untuk menyelidiki seluruh kekerasan aparat pada aksi 28 Agustus 2025. Kelima, pencopotan Kapolri Listyo Sigit Prabowo karena dinilai gagal mengubah watak represif Polri. Keenam, evaluasi total institusi Polri, agar direformasi secara sistematis menjadi lembaga yang profesional, akuntabel, dan demokratis.


Ketujuh, sanksi terhadap anggota DPR yang dinilai memicu kemarahan publik melalui pernyataan provokatif, termasuk Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo, Adies Kadir, Dedi Sitorus, Nafa Urbach, Surya Utama, Rahayu Saraswati, dan Sigit Purnomo Syamsudin Said.


Kedelapan, perubahan kebijakan ekonomi-politik, termasuk pembatalan RUU KUHAP, program strategis nasional (PSN) yang merusak lingkungan, serta kebijakan pajak dan anggaran yang dianggap tidak adil.


Kesembilan, TNI dilarang memasuki ruang sipil agar tidak memperburuk kondisi demokrasi. Kesepuluh, Komnas HAM diminta melakukan penyelidikan pro justicia, khususnya terkait dugaan pelanggaran HAM serius, termasuk insiden penabrakan pengemudi ojek online oleh kendaraan Brimob.


Kesebelas, penghentian kontrol berlebihan atas media dan media sosial selama aksi demonstrasi, karena melanggar kebebasan berekspresi dan hak atas informasi. Kedua belas, pembubaran Kementerian HAM yang dinilai gagal melindungi warga dari pelanggaran HAM yang justru dilakukan aparat negara.


Di akhir pernyataannya, Isnur menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap bersuara dan tidak gentar menghadapi intimidasi negara.


"Kami menyerukan kepada seluruh warga negara, di manapun berada, untuk tidak takut. Terus bersuara, terus bersatu, dan ikut mengawal perubahan negara ini. Jangan biarkan kekerasan negara dibiarkan tanpa perlawanan," tegas Isnur.