Nasional

Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam

NU Online  ·  Rabu, 21 Mei 2025 | 08:00 WIB

Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam

Pakai celana dalam saat ihram wajib membayar dam. (Foto: NU Online/Freepik)

Jakarta, NU Online

Umat Islam yang ihram dilarang memakai pakaian berjahit. Ihram merupakan salah satu rukun haji dan umrah. Dengan adanya aturan tidak boleh memakai kain berjahit ini, kemudian memunculkan inovasi-inovasi inisiatif masyarakat untuk menyiasati larangan pemakaian kain berjahit. 


Salah satu inovasi yang terjadi di masyarakat adalah dengan pembuatan celana dalam (cawat) ihram. Saat ini celana dalam khusus haji dan umrah beredar luas di berbagai lokapasar. Para penjual menawarkan berbagai model dan bentuk yang bisa dipilih oleh calon penjual. 


Ustaz Ahmad Munzir menjelaskan bahwa memakai celana dalam bentuk apapun dalam kondisi ihram hukumnya adalah haram dan mengharuskan pelanggarnya membayar dam. Hal ini sebagaimana dikutip NU Online dari artikelnya berjudul Hukum Memakai Celana Dalam Ihram pada Rabu (21/5/2025).


Alasannya, jahitan yang dimaksud dalam larangan ihram ini tidak hanya jahitan yang terbuat dari benang yang disusun dengan susunan rapi, tapi bisa juga kain yang dijahit dengan tangan sendiri dengan arti ditali. Hal demikian itu sudah bisa disebut sebagai jahitan. Begitu juga dengan kain perekat atau bahkan celana dalam yang dibuat oleh pabrik dengan bentuk celana dalam jadi.


Jenis celana ihram yang dijual secara daring ada yang dibuat berbentuk selembar kain dengan potongan sesuai pola pada celana dalam dilengkapi dua tali bagian kanan dan dua tali bagian kiri, sehingga pada saat digunakan, pemakai tinggal menalikan bagian kanan dan kiri celana dalam. Ada lagi model lain yaitu berupa celana dalam, tapi direkatkan memakai perekat kain.


"Masing-masing model celana dalam itu walaupun tidak dijahit dengan benang, tapi mempunyai makna yang sama dengan dijahit karena yang dilarang tidak hanya makhîth yang mempunyai arti jahitan, tapi juga muhîth yang berarti meliputi atau menutup penuh salah satu anggota tubuh," tulis Ustadz Mundzir.


Ia mendasari pandangannya itu pada pendapat Syekh Zakaria al-Anshari dalam kitab Al-Ghurarul Bahiyah Syarah Bahjatul Wardiyah yang menyebutkan bagi laki-laki haram menutup badan dengan pakaian yang bisa meliputi anggota tubuh dengan tali (diikat) atau jahitan atau tenunan (tanpa jahitan) atau ditempelkan atau sisi kain yang satu dengan yang lainnya diikatkan. 


Sejalan dengan Ustadz Mundzir, Ustadz M Faeshol Muzammil juga menjelaskan bahwa benda yang dimaksud menutupi anggota tubuh adalah setiap benda yang meliputi tubuh, menutupi bagian tubuh tertentu misalnya meliputi tangan, dan meliputi kaki. Hal ini sebagaimana ia jelaskan melalui kanal Youtube NU Online.


Dua pandangan tersebut menunjukkan bahwa memakai celana dalam dengan bentuk apapun dalam kondisi ihram hukumnya adalah haram. Jika hal tersebut masih dilakukan, maka penggunanya harus membayar dam sesuai yang ditentukan syariat.


"Sengaja melanggar aturan ini hukumnya haram dan wajib membayar fidyah, tapi jika ada kebutuhan mendesak, maka hukumnya tidak haram, hanya tetap wajib membayar fidyah," tulis Ustadz Mundzir.