Nasional

Panduan Lengkap untuk Pemilih Disabilitas saat Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024

Selasa, 13 Februari 2024 | 22:00 WIB

Panduan Lengkap untuk Pemilih Disabilitas saat Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024

Ilustrasi surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara. (Foto: KPU)

Jakarta, NU Online

Pemilihan umum (pemilu) adalah pesta demokrasi yang patut dirayakan oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali, termasuk bagi kalangan disabilitas. Lalu, bagaimana para penyandang disabilitas itu dalam mencoblos pada pemilu 2024?


Jumlah pemilih disabilitas pada pemilu 2024 mencapai 352.784 orang, berdasarkan data daftar penduduk potensial pemilih (DP4) yang telah disinkronisasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses coklit (pencocokan dan penelitian) hingga 14 Maret 2023.


KPU telah membuat Modul Ringkas Pemilu Akses bagi Penyandang Disabilitas. Berbagai persiapan telah dilakukan KPU, di antaranya kotak suara, surat suara, meja bilik suara, tinta, pulpen, bantalan untuk mencoblos, paku, alat bantu coblos untuk tunanetra, formulir pendampingan bagi tunanetra, papan tulis untuk mencatat penghitungan suara, dan perlengkapan lainnya sesuai kebutuhan. 


Agar ramah disabilitas, berikut langkah-langkah yang harus dipenuhi TPS:


Pertama, pilihlah lokasi simulasi pemilu akses yang lokasinya aksesibel bagi penyandang disabilitas. Bila lokasi TPS berada dalam ruangan seperti di ruang sekolah dan balai desa, maka sebaiknya lebar pintu masuk dan pintu keluar ruangan tidak kurang dari 90 cm. TPS juga hendaknya tidak bertangga-tangga agar tidak menyulitkan pemilih pengguna kursi roda. Bila lokasi simulasi bertangga-tangga, maka sediakanlah selasar bagi pengguna kursi roda.


Kedua, tersedia alat bantu coblos tunanetra, berguna sebagai alat bantu bagi pemilih tuna- netra untuk bisa memilih secara langsung, mandiri dan menghindari manipulasi suaranya.


Ketiga, tersedia formulir pendampingan penyandang disabilitas. Formulir ini akan diisi dan ditandatangani oleh setiap orang yang mendampingi pemilih penyandang disabilitas di TPS.


Keempat, tersedia meja bilik suara dengan tinggi sekitar 75 cm dari permukaan lantai. Lalu mejanya berongga agar tidak menyulitkan pemilih pengguna kursi roda saat melakukan pencoblosan di meja bilik suara.


Kelima, tersedia meja kotak suara dengan tinggi sekitar 35 cm dari permukaan lantai agar pemilih pengguna kursi roda tidak kesulitan untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.


Keenam, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan penjelasan dan informasi kepada pemilih tunarungu dengan cara berbicara secara perlahan-lahan atau tidak cepat. Pada saat berbicara hadaplah ke arah pemilih tunarungu atau dengan cara menulis di kertas tentang hal yang ingin diinformasikan agar mereka dapat membacanya.


Ketujuh, memilih dan menentukan beberapa orang yang akan bertindak selaku petugas KPPS dalam simulasi berikut pembagian tugasnya. Petugas KPPS bisa dari penyandang disabilitas atau non-disabilitas.


Tata cara penggunaan alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra


1. Bukalah template/alat bantu coblos tunanetra.

2. Masukan surat suara ke dalam template.

3. Pastikan surat suara masuk dengan tepat pada sisi kiri dan sisi bawah template.

4. Petugas TPS dapat membantu memasukan surat suara ke dalam template agar posisi surat suara tidak terbalik.

5. Bagi pemilih tunanetra yang tidak bisa membaca huruf braille maka dapat meraba garis timbul (embos) sesuai nomor urut calon/kandidat yang akan dipilih.

6. Pemilih tunanetra memberikan suara dengan cara mencoblos pada salah satu kotak foto calon/kandidat sesuai dengan pilihannya.

7. Surat suara yang sudah dicoblos (lalu) dilipat sesuai dengan garis lipatan oleh pemilih tunanetra sendiri untuk dimasukkan ke dalam kotak suara.