Nasional

Hari Terakhir Pindah TPS untuk 4 Kategori, Ini Caranya

Rabu, 7 Februari 2024 | 15:30 WIB

Hari Terakhir Pindah TPS untuk 4 Kategori, Ini Caranya

Ilustrasi pemungutan suara Pemilu 2024. (Foto: NU Online/Freepik)

Jakarta, NU Online

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baik pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden (pilpres) tinggal menghitung hari lagi. Hari ini, Rabu (7/2/2024) merupakan hari terakhir mengurus pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk 4 kategori, yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pengurusan pindah TPS pada hari ini hingga pukul 23.59 waktu setempat. Pemilih, dapat mengurus pindah TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.


Syarat pindah TPS

  1. Bertugas di tempat lain
  2. Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap
  3. Tertimpa bencana
  4. Menjadi tahanan rutan.


Tata cara dan prosedur

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota membawa bukti alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka membawa surat tugas.
  2. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan untuk masuk di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
  3. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah TPS.


Dokumen yang perlu disiapkan

  1. KTP asli atau fotokopi
  2. Kartu Keluarga (KK) atau fotokopi
  3. Dokumen pendukung sesuai dengan kondisi pemilih, misalnya surat tugas, surat keterangan rawat inap dari rumah sakit, dan lainnya.
 

Hak suara bagi pemilih pindah TPS

  1. Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR.
  2. Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi.
  3. Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.
  4. Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau
  5. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota