Nasional

Pemerintah Ajak Galakkan Wakaf Uang

Rabu, 5 Mei 2021 | 13:45 WIB

Pemerintah Ajak Galakkan Wakaf Uang

Ilustrasi wakaf uang. (Foto: Shutterstock)

Jakarta, NU Online
Direktur Pembayaran Syariah Direktorat Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementrian Keuangan RI Dwi Irianti Hadiningdyah mengatakan, secara undang-undang Indonesia sudah memiliki aturan resmi tentang wakaf sejak 2004 lalu. Bahkan sejak 2010, Pemerintah Indonesia lewat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan gerakan wakaf uang. 
 
Hingga saat ini nadzir wakaf di Indonesia ada 272 lembaga dan 111 sudah melaporkan keadaannya, salah satu dari Nahdlatul Ulama (NU). Hal ini disampaikannya dalam diskusi bersama dengan NU Care-LAZISNU (Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah Nahdlatul Ulama) dengan tema Cash Waqf Linked Sukuk SWR002, Wakaf untuk Kemandirian Umat secara virtual.
 
"Bagi yang wakaf uang sekarang pemerintah menyediakan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). Ini alternatif investasi bagi nadzir dalam mengelola wakaf uang dan dana sosialnya," jelasnya, Rabu (5/5).
 
Dwi Irianti menjelaskan, dalam wakaf uang ini pihaknya membutuhkan kerja sama dengan berbagai instansi seperti LAZISNU dan LAZ yang lain.
 
Dalam proses di lapangan, di mana wakaf uang yang dikumpulkan oleh NU Care-LAZISNU selaku nadzir melalui Bank Syariah Indonesia sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) akan dikelola dan ditempatkan pada instrumen Sukuk Negara atau SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) yang diterbitkan oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu).
 
Sukuk Negara seri "SWR002" memiliki fitur dana pokok akan kembali 100% kepada wakif (orang yang berwakaf), tenor 2 tahun, bersifat non-tradable, pembayaran imbalan secara diskonto dan tingkat imbalan tetap yang dibayarkan secara periodik.
 
Sukuk adalah suatu surat berharga jangka panjang sebagai bukti resmi klaim kepemilikan pada aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk.
 
"Indonesia saat ini jadi penerbit Sukuk terbesar di dunia dengan kontribusi sekitar 22, 18 persen dari penerbitan Sukuk Internasional. Arab Saudi, Mesir, Malaysia dan negara Islam lainnya di bawah kita," tegas Dwi. 
 
Dwi menegaskan pihaknya mendapat laporan bahwa banyak warga Indonesia yang melakukan wakaf uang di Arab Saudi. 
 
Potensi Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia diharapkan menjadi modal awal menguasai pasar wakaf uang.
 
"Saat kunjungan ke Riau, sebelumnya ada kunjungan dari Arab Saudi, saya mendapat laporan jika banyak sekali warga Indonesia yang melakukan wakaf di Arab Saudi. Ini peluang sekaligus tantangan bagi kita untuk menyediakan lembaga yang bisa mengelola wakaf dengan baik," katanya. 
 
Lebih lanjut, Dwi menjelaskan ketika dana wakaf masuk di Sukuk maka akan dimanfaatkan untuk investasi tanpa mengurangi nilai dari wakaf. Investasi itu digunakan untuk membangun gedung-gedung perkuliahan, Kantor Urusan Agama (KUA) dan lain-lainnya.
 
"Masa penawaran untuk Sukuk mulai 9 April-3 Juni 2021. Tanggal penerbitan 9 Juni 2021," ungkapnya.
 
Sementara itu, Sekretaris Badan Wakaf Indonesia Sarmini Husna menambahkan penghalang kurang masifnya wakaf uang di Indonesia karena mayoritas Nahdliyin bermazhab Syafi'i. Sedangkan mayoritas Syafi'iyah tidak boleh wakaf uang. Yang membolehkan yaitu sebagian Hanafiah.
 
"Hasil Munas NU tahun 2002 di Jakarta tentang wakaf uang memberikan pilihan kepada masyarakat. Bahwa ada pendapat yang memperbolehkan wakaf uang, yaitu Hanafiah," bebernya.
 
Guna meningkatkan wakaf uang, Sarmini akan meningkatkan literasi masyarakat tentang wakaf uang. Hal lain yaitu menambahkan jumlah wakif di kalangan milenial dan memudahkan proses wakaf. Pihaknya juga gencar melakukan digitalisasi proses wakaf di Indonesia. 
 
"Kita fokus pada profesionalitas nadzir. Agar wakaf uang ini masif di kalangan Nahdliyin kita juga akan sowan ke kiai-kiai," tutupnya.
 
Kontributor: Syarif Abdurrahman
Editor: Syamsul Arifin