Nasional

Pemerintah Akan Beri Bantuan Modal Bagi Unit Usaha Pesantren

Rabu, 19 Agustus 2020 | 15:00 WIB

Pemerintah Akan Beri Bantuan Modal Bagi Unit Usaha Pesantren

Direktur PD Pontren, Waryono. (Foto: Dok. Kemenag)

Jakarta, NU Online
Pemerintah melalui Kementerian Agama akan membantu pesantren dalam pengembangan unit usaha yang dikelola oleh pesantren. Saat ini, Kemenag melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendis sedang melakukan pendataan unit usaha pesantren untuk diajukan sebagai penerima bantuan.


Bantuan yang akan diberikan kepada unit usaha pesantren tidak hanya berupa tambahan modal. Lebih dari itu, pemerintah akan mengembangkan SDM pengelolanya. Mereka akan dibekali dengan beragam kompetensi sehingga dapat berperan sebagai agen bank syariah, agen pegadaian syariah, agen fintech syariah, Unit Pengumpul Zakat, dan Halal Centre Pondok Pesantren.


"Insyaallah warung, kios, toko, atau koperasi pesantren selain direvitalisasi, nantinya juga akan difungsikan sebagai unit layanan keuangan syariah," kata Direktur PD Pontren, Waryono, dikutip dari laman Kemenag, Selasa (18/8).


Waryono menambahkan, pihaknya sudah bersurat kepada Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia untuk segera melakukan update pendataan unit usaha pesantren. Hal itu sekaligus menindaklanjuti surat dari Kemenkop dan UKM terkait permintaan data usulan pelaku usaha mikro komunitas pesantren yang belum terakses kredit perbankan. 


"Setiap usulan harus menyertakan e-KTP, izin usaha mikro kecil, dan rekening bank," katanya terkait tentang usulan yang sudah harus disampaikan ke Kemenag pusat paling lambat 26 Agustus 2020. 


Berdasarkan surat yang dikirimkan ke seluruh Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia Nomor : B-1588.1/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/08/2020 tertanggal 12 Agustus 2020 menyebutkan ada beberapa ketentuan pelaku usaha mikro komunitas pesantren yang belum terakses kredit perbankan yang menjadi objek program ini.


Ketentuan tersebut meliputi; Warga Negara Indonesa yang memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP); Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Izin Usaha Mikro Kecil atau Surat Peryataan tentang data usulan dari Kemenag provinsi/kabupaten/kota, dan memiliki rekening bank umum.


Program ini, lanjut Waryono, dilakukan melalui sinergi dengan Menko Perekonomian via Kementerian Perdagangan, dalam rangka melayani masyarakat sekitar pondok pesantren dan sivitas pondok pesantren.


"Ini juga dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional atau PEN," pungkasnya.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Musthofa Asrori