Nasional

Pengawasan Konten Radikalisme dan Terorisme di Internet Diperketat

Rabu, 28 Agustus 2019 | 18:30 WIB

Pengawasan Konten Radikalisme dan Terorisme di Internet Diperketat

Ilustrasi media sosial

Jakarta, NU Online

 

Pemerintah Indonesia makin serius memperhatikan banyaknya konten berkaitan dengan terorisme dan radikalisme di internet. Sebab konten, akun media sosial dan website yang mempromosikan gerakan kelompok radikal sealu muncul setiap saat. Dalam catatan Kominfo, akun dan website yang berhasil dipantau dan ditakedown berjumlah 497 akun dan website.

 

Dalam rangka itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan penandatanganan kontrak kerja bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme di kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (28/8).

 

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan kerjasama ini penting dilakukan dengan lebih ketat mengingat banyaknya konten radikalisme-terorisme di internet yang membutuhkan penanganan yang cepat.

 

“Dalam menghadapi situasi yang berkaitan dengan terorisme dan radikalisme, kita tidak bisa melalui suatu birokrasi yang berkepanjangan. Karena ancamannya hidup dan mati. Ancamannya adalah keberadaan bangsa kita ini sendiri,” kata Rudiantara dalam sebuah keterangan.  

 

Lebih lanjut Rudiantara mengatakan, dari tahun 2009 hingga 2017, pihaknya men-take down akun, dengan melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 300 akun. Angka tersebut bertambah dengan pesat sejak tahun 2018 sampai saat ini. Sejak saat itu, pemerintah sudah memblokir sebanyak 10.000 lebih akun.

 

“Ini memang karena kemampuan kita sekarang bertambah baik dengan mesin pengasis. Sehingga kita bisa kais konten keywordnya apa, masukkan, keluar, lalu block. Kalau itu akun di media sosial, kita minta kepada platformnya untuk take down secepatnya,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala BNPT, Komjen  Suhardi Alius mengatakan bahwa penandatanganan ini merupakan upaya meningkatkan kerjasama dengan Kominfo dalam bidang yang lebih luas dari sebelumnya. Ruang lingkup yang dimaksud antara lain meliputi koordinasi dan kerjasama di bidang pertukaran data dan informasi, serta penanganan konten negatif di internet.

 

“Lingkup lainnya yakni penelitian dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang aplikasi dan Informatika tentang radikalisme dan penanggulangan terorisme serta desiminasi informasi dan edukasi publik dalam rangka penanggulangan terorisme,” ucapnya

 

Ia menegaskan, walaupun baru terjadi penandatanganan, namun pada dasarnya, kerjasama dengan Kominfo sudah dilakukan sejak lama. Seperti contoh pada tahun 2015, saat Kominfo memblokir 22 website yang diduga berkaitan dengan kelompok teror, yang tak lain merupakan rekomendasi dari BNPT.

 

Editor: Ahmad Rozali