Penyelenggaraan Haji Menuju Transisi tapi Undang-Undang Tak Kunjung Direvisi
NU Online · Selasa, 29 Juli 2025 | 19:30 WIB

Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2025 di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (28/7/2025) malam. (Foto: NU Online/Patoni)
Patoni
Penulis
Tangerang, NU Online
Penyelenggaraan haji tahun 2026 hampir pasti dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara (BP) Haji bentukan Prabowo Subianto di kabinet barunya.
Kementerian Agama menegaskan bahwa penyelenggaraan haji berjalan sesuai Undang-Undang (UU) sehingga kepastian transisi penyelenggaraan haji menunggu UU Haji yang akan direvisi DPR RI. Kabarnya, revisi UU Haji baru akan selesai pada September 2025.
"Insyaallah kalau peraturan perundang-undangan sudah menghendaki demikian, mau tidak mau wajib hukumnya Kementerian Agama untuk menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan ibadah haji itu kepada BPH yang baru dibentuk Bapak Presiden," ujar Nasaruddin usai membuka kegiatan Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2025 di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, pada Senin (28/7/2025) malam
Nasaruddin mengatakan, peralihan urusan haji ke BP Haji akan memberi hikmah kepada Kemenag. Dia kemudian menjelaskan fokus Kemenag usai urusan haji dialihkan ke BPH.
"Tentu ada hikmahnya bagi Kementerian Agama bisa lebih berkonsentrasi ke urusan yang lain karena kita punya banyak Direktorat Jenderal, ada Pendidikan Islam, ada Bimas Agama Islam, Bimas Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Ada juga Litbang, ada Itjen, terutama menyangkut masalah pesantren dan perguruan tinggi Islam. Banyak sekali pekerjaan di Kementerian Agama yang membutuhkan konsentrasi," ucapnya.
Dia berharap, layanan haji di bawah BPH lebih baik. Nasaruddin pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu Kemenag menyelenggarakan haji selama ini.
"Mudah-mudahan pelaksanaan ibadah haji di bawah BPH nantinya insyaallah nanti betul-betul seperti yang diobsesikan bersama, jamaah haji akan merasa lebih baik," ucapnya.
Dalam sambutan pembukaan Rakernas, Nasaruddin Umar mengaku sedih saat kewenangan pengelolaan haji resmi dialihkan dari Kemenag ke BP Haji. Ia beralasan, Kemenag telah menaungi dan mengurusi penyelenggaraan ibadah haji Indonesia selama 75 tahun.
“Memang ada kesedihan sekian lama kita bersama di dalam pengurusan haji ini, tetapi ini lah yang terbaik,” ujarnya.
Menag meyakini bahwa Kemenag pada periode-periode lalu juga bersusah payah dalam mengurus haji agar hasil sesuai dengan yang diharapkan. Namun, dia mengakui keterbatasan pasti selalu ada dalam pelaksanaan haji.
Nasaruddin juga menjelaskan beratnya mengelola jamaah haji yang jumlahnya mencapai lebih dari 220 ribu orang setiap tahun, terutama dalam tahap pemberangkatan dan pengumpulan dokumen. Dia mencontohkan sulitnya mendata jamaah yang sudah mendaftar sejak 20-30 tahun lalu, tinggal di daerah terpencil, atau bahkan telah meninggal dunia.
Terpopuler
1
Kemenag Tetapkan Gelar Akademik Baru untuk Lulusan Ma’had Aly
2
LKKNU Jakarta Perkuat Kesehatan Mental Keluarga
3
Mahasiswa Gelar Aksi Indonesia Cemas, Menyoal Politisasi Sejarah hingga RUU Perampasan Aset
4
3 Alasan Bulan Kedua Hijriah Dinamakan Safar
5
Kopri PB PMII Luncurkan Beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat untuk 2.000 Kader Perempuan
6
Pentingnya Kelola Keinginan dengan Ukur Kemampuan demi Kebahagiaan
Terkini
Lihat Semua