Nasional PERINGATAN DARURAT

Perludem Desak KPU Segera Sosialisasi dan Terapkan Putusan MK di Pilkada 2024

Rabu, 21 Agustus 2024 | 06:00 WIB

Perludem Desak KPU Segera Sosialisasi dan Terapkan Putusan MK di Pilkada 2024

Ilustrasi Pilkada 2024. (Foto: NU Online Jatim)

Jakarta, NU Online

 

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mensosialiasasikan dan menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

 


"Pertama, memastikan bahwa ketentuan syarat usia dan ketentuan syarat pencalonan kepala daerah berdasarkan persentase perolehan suara sesuai dengan rentang daftar pemilih di UU Pilkada dilaksanakan untuk Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024. Kedua, mendesak KPU untuk segera merevisi dan mensosialisasikan Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah sesuai dengan Putusan MK terbaru," demikian keterangan tertulis yang diterima NU Online, Selasa (20/8/2024).


Perludem juga meminta KPU agar dapat bertindak mandiri dan profesional untuk memastikan pencalonan kepala daerah konstitusional, tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.


Diketahui, bahwa MK telah menerima sebagian gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai UU Pilkada untuk mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.


Pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.


MK kemudian memutuskan beberapa persyaratan untuk pengajuan calon partai politik atau gabungan partai politik.


Pertama, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.


Kedua, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut


Ketiga, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut


Keempat, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.


MK juga tidak mengubah permohonan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Anthony Lee dan Fahrur Rozi mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.


Adapun Pasal 7 ayat 2 huruf e mengatur tentang syarat usia untuk pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.


Bunyi ayat pada huruf e dalam pasal tersebut yaitu: "Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota".