Permudah Penjualan Miras Bukan Kebijakan Solutif Atasi Pelemahan Ekonomi
NU Online · Selasa, 29 September 2015 | 14:01 WIB
Jakarta, NU Online
Pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya untuk menghadapi pelemahan ekonomi nasional. Di antara upaya yang dilakukan adalah pelonggaran kebijakan pejualan minuman keras. Jika sebelumnya miras hanya boleh dijual di hotel dan supermarket, kebijakan baru akan menyerahkan penjualan miras kepada pemerintah daerah masing-masing. <>
Ketua PBNU H Marsudi Syuhud berpendapat, upaya perubahan aturan penjualan minuman keras yang masuk dalam paket ekonomi ini tidak nyambung dengan tujuan untuk menarik investor.
“Ini hanya akal-akalan produsen minuman keras agar bisa yang memanfaatkan situasi pelemahan ekonomi nasional untuk kepentingannya,” katanya.
Ia berpendapat kalau penjualan miras tersebut diperuntukkan untuk menarik wisatawan, saat ini sebenarnya akses minuman keras untuk mereka sudah cukup karena wisatawan tinggalnya di hotel dan makannya juga di restoran dan di situ sebenarnya sudah diatur peruntukannya untuk mereka.
“Kalau tujuannya menarik dolar tetapi treatmen-nya menjual alkohol di kampung, ini tidak nyambung,” tegasnya.
Jika pemerintah ingin menambah kunjungan wisatawan ke Indonesia, maka langkah yang harus dilakukan adalah meningkatkan promosi ke negara lain seperti yang dilakukan oleh Malaysia, Thailand atau negara lain yang gencar menggenjot sektor wisatanya.
“Kalau tujuannya itu adalah lebih baik mendokrak marketing wisatawan Indonesia di luar negeri. Malaysia sudah melakukan diplomasi people to people. Malaysia mensupport warganya yang membikin restoran di luar negeri. Kalau Indonesia melakukan hal yang sama, bisa mengiklankan Bali, Raja Ampat, Boroburur dan lainnya,” jelasnya. (Mukafi Niam)
Terpopuler
1
Rais Aam PBNU dan Sejumlah Kiai Terima Penghargaan dari Presiden Prabowo
2
Khutbah Jumat: Maulid Nabi Muhammad dan 5 Tugas Kenabian
3
Khilaf dan Kurang Cermat, PBNU Minta Maaf Telah Undang Peter Berkowitz
4
Kesejahteraan Guru Terancam, Kemendikdasmen Hanya Dapat 7% dari Rp757 Triliun Anggaran Pendidikan
5
Khutbah Bahasa Jawa: Bungaha kelawan Rahmat Paling Agung — Kanjeng Nabi Muhammad saw
6
DPR Ketok Palu, BP Haji Kini Sah Jadi Kementerian
Terkini
Lihat Semua