Polisi Sebut Pelaku Bom Bawa 2 Peledak, 1 Melekat di Badan
NU Online · Rabu, 7 Desember 2022 | 17:30 WIB
Jakarta, NU Online
Kejadian bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat menggemparkan publik. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat, Irjen Suntana, mengungkapkan bahwa pelaku bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung diduga membawa dua unit bom saat menjalankan aksinya.
Ia menyebut, satu bom yang meledak melekat di tubuh pelaku, sementara satu bom lainnya ditemukan di sekitar lokasi dalam kondisi belum meledak.
"Tadi ada satu yang diledakkan pelaku, dan ada satu yang kita ledakan," ucap Suntana, dikutip dari Antara, Rabu (7/12/2022).
Ia mengungkapkan, satu bom yang tersisa pasca-kejadian bom bunuh diri itu kemudian didisposal atau diledakan oleh anggota Gegana Brimob Polda Jawa Barat di tempat yang aman.
Proses disposal itu dilakukan sekitar pukul 10.45 WIB. Dentuman dari ledakan bom itu terdengar keras di sekitar lokasi.
Suntana mengatakan, berdasarkan hasil proyektil sementara dari ledakan bom itu, ditemukan paku tembok hingga paku payung. Hingga kini polisi masih melakukan identifikasi bahan peledak yang digunakan pelaku bom bunuh diri. Pihaknya juga polisi bakal melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah sterilisasi lokasi selesai.
Suntana menyatakan, kejadian itu menelan 11 korban, 1 di antaranya meninggal dunia. Sepuluh korban luka-luka merupakan anggota polisi dan satu lainnya warga sipil.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan polisi terus melakukan pendalaman terkait insiden tersebut. Ia juga menyebut pihaknya akan menyampaikan rangkaian kejadian serta perkembangannya secara akurat.
Baca Juga
Hukum Bom Bunuh Diri
"Semua dalam tahap verifikasi, sekarang anggota masih melakukan pengecekan TKP dan sterilisasi dari tim Gegana," kata dia.
Belum jelas motif pelaku meledakkan bom bunuh diri tersebut. Identifikasi sementara polisi menemukan sepeda motor yang diduga milik pelaku. Pada bagian kendaraan itu terdapat secarik kertas berisi tulisan bernada kecaman terhadap KUHP bertuliskan: “KUHP = Hukum Syirik/ Kafir. Perangi Para penegak hukum setan. QS 9: 29”
Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Muhammad Faizin
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Maulid Nabi dan 4 Sifat Teladan Rasulullah bagi Para Pemimpin
2
Jadwal Puasa Sunnah Sepanjang Bulan September 2025
3
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Masih Perlu Dibahas, Kapan Disahkan?
4
Pengacara dan Keluarga Yakin Arya Daru Meninggal Bukan Bunuh Diri
5
Khutbah Jumat: Menjaga Amanah dan Istiqamah dalam Kehidupan
6
Gus Yahya Ajak Warga NU Baca Istighfar dan Shalawat Bakda Maghrib Malam 12 Rabiul Awal
Terkini
Lihat Semua