Sarbumusi NU Tuding Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Akal-Akalan Pemerintah Tarik Investasi
NU Online · Kamis, 16 Januari 2020 | 03:15 WIB
Aliansi Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh tingkat nasional yang tergabung dalam Presidium Serikat Pekerja/ Serikat Buruh Indonesia menggelar demonstrasi menuntut pemerintah untuk melibatkan pekerja dalam Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja.
Perwakilan dari DPP Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (Sarbumusi NU), Dalail, mengatakan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja hanya akal-akalan pemerintah yang akan menyengsarakan pekerja.
"Jelas ini hanya akal-akalan pemerintah yang hanya mementingkan investasi dan mengorbankan pekerja," kata Dalail dalam orasi politiknya di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (15/1).
Menurut Dalail, pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang dilakukan oleh pemerintah tidak transparan dan terkesan tertutup. "Tidak dilibatkannya Serikat Pekerja dalam pembahasan Omnibus Law, patut dicurigai karena berkaitan dengan nasib pekerja," katanya.
Ketua LBH Sarbumusi ini juga memberikan catatan kritis mengenai Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang dianggap bakal merugikan pekerja. Hasil diskusi dengan kawan-kawan Konfederasi Serikat Pekerja yang lain, kata dia, ada catatan kritis yang dengan tegas ditolak bersama.
“Antara lain fleksibilitas jam kerja, nilai pesangon diturunkan atau bahkan dihilangkan, TKA lebih dipermudah, upah bulanan jadi upah per jam, masa kerja kontrak lebih lama, dan peniadaan sanksi pidana kepada pengusaha,” paparnya.
Dalail mengancam akan memobilisasi massa aksi secara besar-besaran apabila pemerintah tidak melibatkan serikat pekerja dalam pembahasan Omnibus Law. "Kita menuntut pemerintah untuk melibatkan Serikat Pekerja dan apabila tidak dilakukan kita akan menggelar aksi yang lebih besar sampai tuntutan kita dikabulkan pemerintah," tuntutnya.
Sebagai informasi, pemerintah sedang menyusun Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja yang terdiri dari 11 Cluster. Yaitu: 1) Penyederhanaan perijinan; 2) Persyaratan Investasi; 3) Ketenagakerjaan; 4) Kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM; 5) Kemudahan berusaha; 6) Dukungan Riset dan Inovasi.
Lalu, 7) Administrasi pemerintahan; 8) Pengenaan sanksi; 9) Pengadaan Lahan; 10) Investasi dan Proyek pemerintah; dan 11) Kawasan ekonomi. Proses penyusunan draf dikabarkan sudah mencapai 95%. Hampir finalisasi dan tinggal proses legal drafting di Kementerian Hukum dan HAM lalu diserahkan ke DPR pada pertengahan Januari 2020.
Editor: Musthofa Asrori
Terpopuler
1
Tim TP2GP dan Kemensos Verifikasi Pengusulan Kiai Abbas sebagai Pahlawan Nasional
2
Atas Dorongan PBNU, Akan Digelar Jelajah Turots Nusantara
3
Rais Aam Sampaikan Bias Hak dan Batil Jadi Salah Satu Pertanda Kiamat
4
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Keutamaan & Amalan Istimewa di Hari Asyura – Puasa, Sedekah, dan Menyantuni Yatim
5
Pangkal Polemik ODOL Kegagalan Pemerintah Lakukan Tata Kelola Transportasi Logistik
6
Jejak Mbah Ahmad Mutamakkin, Peletak Dasar Keilmuan, Pesantren, dan Pemberdayaan Masyarakat di Kajen
Terkini
Lihat Semua