Sebut Omnibus Law Investasi, GP Ansor: Pemerintah Lebih Peduli Investor daripada Lapangan Kerja
NU Online · Rabu, 19 Februari 2020 | 01:15 WIB
Demikian disampaikan Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) di Jakarta, Selasa (18/2).
Gus Yaqut mengatakan bahwa GP Ansor baik di tingkat pusat, wilayah, maupun cabang se-Indonesia, memperhatikan perkembangan situasi dan isu terkini terkait Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang beredar di media sosial, media siber, media elektronik, dan media cetak selama dua bulan terakhir.
GP Ansor melihat bahwa RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang sebelum diserahkan ke DPR disosialisasikan oleh pemerintah sebagai RUU Omnibus Cipta Lapangan Kerja merupakan RUU yang tidak jujur.
“Dalam pengamatan dan kajian kami, RUU ini lebih merupakan RUU yang menitikberatkan pada investasi dan investor daripada menciptakan lapangan kerja dan para pekerja,” kata Gus Yaqut.
Ia mengatakan, GP Ansor mengkaji secara khusus naskah akademik dan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja secara intensif dan komprehensif. GP Ansor dalam kajian intensif melibatkan pakar kebijakan publik, ahli ekonomi, dan akademisi dalam bidang terkait.
“Kami juga mencermati bagaimana pemerintah meyakinkan publik agar menerima RUU ini lebih pada argumen memperbanyak investasi dan menarik investor daripada narasi bagaimana menciptakan dan mengembangkan lapangan kerja bagi banyak usia kerja produktif Indonesia agar lebih berdaya di era industri 4.0,” kata Gus Yaqut.
Bagi GP Ansor, kata Gus Yaqut, penyusunan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini tidak mengikuti pola penyusunan undang-undang yang baik dan demokratis. Hal ini dapat dilihat dari bagaimana RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja hanya dikonsultasikan kepada publik melalui Satuan Tugas Bersama Pemerintah dan Konsultasi Publik Omnibus Law (Kepmenko Perekonomian No. 378 Tahun 2019) yang melibatkan hampir seluruh asosiasi pengusaha, pengusaha, dan pejabat pemerintahan (provinsi dan kabupaten/kota).
“Konsultasi sama sekali tidak melibatkan asosiasi atau serikat pekerja dan organisasi kepemudaan yang juga ikut menaungi banyak pemuda berusia produktif Indonesia, yang sebenarnya menjadi principal role occupants atau pelaksana norma utama, sekaligus target sesungguhnya dari pemberlakuan RUU ini,” kata Gus Yaqut.
Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
2
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
3
Gus Yahya Dorong Kiai Muda dan Alumni Pesantren Aktif di Organisasi NU
4
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Perusahaan Swasta, dan Organisasi yang Dibiayai Negara
5
Pemerintah Perlu Beri Perhatian Serius pada Sekolah Nonformal, Wadah Pendidikan Kaum Marginal
6
KH Kafabihi Mahrus: Tujuan Didirikannya Pesantren agar Masyarakat dan Negara Jadi Baik
Terkini
Lihat Semua