Undang-Undang Amanatkan Negara Jaga Otonomi Pesantren
NU Online · Rabu, 25 September 2019 | 08:30 WIB
“Undang-undang mengamanatkan bahwa hubungan antara pesantren dan negara itu adalah hubungan partnership. Pesantren bukan subordinasi dari negara,” kata Ketua Pengurus Pusat Rabithah Maahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (PP RMI NU) H Abdul Ghoffarrozin (Gus Rozin) di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) lantai 6, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Selasa (24/9) malam.
Menurutnya, lanjut Gus Rozin, negara tidak mempunyai wewenang membina secara administratif terhadap pesantren, tetapi negara memiliki kewajiban untuk memfasilitasi pengembangan pesantren.
“Oleh karena itu saya kira hal semacam ini yang perlu kita bahasakan di dalam sebuah redaksi yang lebih teknis,” katanya.
Lebih lanjut, Gus Rozin menjelaskan bahwa pemerintah tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi pesantren dalam berbagai hal yang menjadi kebijakannya secara mandiri.
“Betul. Pemerintah tidak kemudian menentukan harus mengajarkan ABCD. Tidak. Itu sepenuhnya menjadi otoritas pesantren,” ujarnya.
Pengasuh Pondok Pesantren di Kajen, Pati, Jawa Tengah itu, juga menyampaikan bahwa hal terpenting dari pengesahan UU Tentang Pesantren adalah pengakuan negara terhadap pesantren yang memiliki kontribusi besar bagi negara.
“Selama puluhan tahun sejak Indonesia merdeka, pesantren belum mendapatkan hal yang kira-kira cukup untuk mengembangkan dirinya,” ujarnya.
Oleh karena itu, hal tersebut menjadi kewajiban moral RMI NU sebagai suatu organisasi yang menghimpun pesantren-pesantren NU di seluruh Indonesia. “Pengakuan terpenting menjadi kewajiban moral RMI mengawal RUU ini sampai pada level drafting,” katanya.
Pengesahan ini, katanya, bukan atas andil besarnya atau RMI NU sebagai lembaga yang aktif di dalamnya, tetapi karena karomah NU dan para kiai agar RUU ini sukses. “Maka tadi siang RUU disahkan,” ucapnya.
UU Tentang Pesantren ini disahkan atas dasar persetujuan seluruh anggota DPR dari semua fraksi secara aklamasi pada Rapat Paripurna Kesepuluh di Gedung Nusantara II, Kompleks Perkantoran DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).
Pewarta: Syakir NF
Editor: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Maulid Nabi dan 4 Sifat Teladan Rasulullah bagi Para Pemimpin
2
Jadwal Puasa Sunnah Sepanjang Bulan September 2025
3
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Masih Perlu Dibahas, Kapan Disahkan?
4
Pengacara dan Keluarga Yakin Arya Daru Meninggal Bukan Bunuh Diri
5
Khutbah Jumat: Menjaga Amanah dan Istiqamah dalam Kehidupan
6
Gus Yahya Ajak Warga NU Baca Istighfar dan Shalawat Bakda Maghrib Malam 12 Rabiul Awal
Terkini
Lihat Semua