Nasional

Usai Daftar ke KPU, Bisakah Parpol Tarik Dukungan dan Calon Undur Diri? Begini Kata Pakar

Kamis, 29 Agustus 2024 | 15:30 WIB

Usai Daftar ke KPU, Bisakah Parpol Tarik Dukungan dan Calon Undur Diri? Begini Kata Pakar

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (Foto: NU Online Jatim)

Jakarta, NU Online

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menutup pendaftaran pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Kamis (29/8/2024).


Di berbagai daerah, partai politik atau gabungan partai politik telah mendaftarkan calon kepala daerah yang diusung ke KPU.


Namun, bisakah parpol menarik dukungan dan calon yang sudah didaftarkan ke KPU kemudian mengundurkan diri?


Pakar Kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menyebutkan, ada beberapa sanksi dan aturan yang terikat untuk parpol dan calon kepala daerah yang sudah didaftarkan ke KPU.


Ia kemudian menjelaskan sanksi bagi parpol yang menarik dukungannya saat calon yang didukung sudah ditetapkan menjadi calon oleh Komisi Pemilihan umum (KPU), sebagaimana tertuang dalam Pasal 43 UU Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 100 PKPU 8 Tahun 2024.


"Partai dilarang menarik dukungan atau pengusulan calon dan calon dilarang mengundurkan diri dari pencalonan pilkada terhitung sejak pendaftaran calon," kata Titi dalam akun X @titianggraini dikutip NU Online, Kamis (29/8/2024).


Titi mengatakan bahwa dalam Pasal 43 UU Nomor 1 Tahun 2015 disebutkan, partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri, terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Ia juga menerangkan bahwa parpol dan gabungan parpol juga tidak bisa mengusulkan calon pengganti.


"Calon perseorangan dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten atau Kota," kata Titi.


Calon undur diri bisa dipidana

Titi juga menjelaskan, terdapat ketentuan pidana bagi calon yang mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 191 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 2015.


Titi mengatakan bahwa jika terdapat calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, dan calon wakil wali kota yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan.


"Dan denda paling sedikit Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah)," ungkapnya.


Parpol tarik dukungan bisa dipidana

Titi juga mengungkapkan bahwa terdapat sanksi penjara dan denda berupa uang jika pimpinan parpol atau gabungan pimpinan parpol yang dengan sengaja menarik pasangan calonnya atau pasangan calon perseorangan yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara.


"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp25.000.000.000 dan paling banyak Rp50.000.000.000," terangnya.