Parlemen

Kasus Rapid Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Komisi IX DPR: Memalukan dan Biadab

Jumat, 30 April 2021 | 04:45 WIB

Kasus Rapid Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Komisi IX DPR: Memalukan dan Biadab

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, NU Online

Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nihayatul Wafiroh menyoroti kasus rapid antigen bekas yang digunakan di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. Menurutnya, kejadian itu sangat memalukan dan merupakan tindakan yang biadab. 


“Kasus rapid antigen yang terjadi di Bandara Kualanamu benar-benar menjadi pukulan dan peringatan besar buat kita semua. Dan tentu ini sangat memalukan,” tuturnya, dikutip NU Online dari cuitan di akun twitter @ninikwafiroh, pada Jumat (30/4).


Ninik berasumsi, Kualanamu bukanlah bandara kecil dan keberadaannya bukan di daerah terpencil sehingga tidak ada alasan apa pun untuk melakukan pemakaian ulang alat rapid antigen itu hanya karena soal keuntungan materi saja.


“Menukar kesehatan dan keselamatan calon penumpang pesawat hanya demi ratusan ribu rupiah adalah tindakan biadab yang tidak boleh ditoleransi. Kimia Farma telah menyelewengkan tanggung jawabnya hanya demi uang,” tegas Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) ini.


Lantaran menyelewengkan tanggung jawab hanya demia uang, Ninik sepakat agar para oknum petugas layanan kesehatan di Bandara Kualanamu itu harus diproses secara hukum, dan dihukum berat. Selain itu, ia menyebut bahwa pihak Angkasa Pura yang menjadi mitra Kimia Farma juga harus bertanggung jawab.


“Angkasa Pura yang melakukan kerja sama dengan Kimia Farma juga menjadi pihak yang mesti bertanggung jawab. Harusnya mereka memastikan kinerja Kimia Farma, tidak hanya sekadar pasrah,” tegas Ketua DPW PKB Provinsi Gorontalo ini.


Kejadian memalukan dan biadab itu, menurut Ninik menjadi perhatian buat semua warga negara agar meningkatkan kewaspadaan. Ia berharap kejadian serupa tidak akan terjadi di tempat lain. 
Ninik juga meminta kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan pihak-pihak terkait di seluruh Indonesia untuk melakukan pengecekan pada setiap tempat yang menyediakan tes rapid antigen.


“Kejadian ini menjadi warning buat kita semua untuk lebih waspada. Jangan sampai hal serupa terjadi di tempat lain,” harapnya. 


Polisi tetapkan lima tersangka


Dikutip dari CNN Indonesia, kasus yang terjadi di Bandara Internasional Kualanamu Medan pada Selasa (27/4) lalu itu, polisi kini telah menetapkan lima orang tersangka.


Pertama, Plt Manajer Bisnis Laboratorium Kimia Farma Medang berinisial PM (45). Kedua, SR (19) sebagai kurir Laboratorium Kimia Farma Medan yang mengangkut alat rapid antigen bekas dari Bandara Kualanamu ke Laboratorium Kimia Farma. SR juga bertugas membawa alat swab antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Laboratorium Kimia Farma ke Kualanamu.


Tersangka ketiga adalah DJ (20), pelayan konsumen di Laboratorium Klinik Kimia Farma yang berperan mendaur ulang alat tes rapid antigen bekas. Keempat, orang berinisial M (30) sebagai Admin Laboratorium Kimia Farma yang bertugas melaporkan hasil swab ke pusat.

 

Kelima, R (21), karyawan tidak tetap Kimia Farma. R berperan sebagai admin hasil rapid antigen di posko pelayanan pemeriksaan Covid-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.


Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar.


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad