Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo, mengkritisi penyerapan anggaran Badan Narkotika Nasional (BNN) yang belum maksimal. Rendahnya penyerapan anggaran tersebut, perlu dievaluasi serius.
Zunus Muhammad
Penulis
Jakarta, NU Online
Komisi III DPR RI mengkritisi penyerapan anggaran Badan Narkotika Nasional (BNN) yang belum maksimal. Rendahnya penyerapan anggaran tersebut, menurut anggota Komisi III FPKB Heru Widodo, perlu dievaluasi secara serius.
"Sebagaimana terlampir dalam laporan bulan ini, saya melihat penyerapan anggaran BNN yang masih sekitar 28 persen. Angka penyerapan tersebut sangat rendah dibanding LPSK dan juga BNPT. Jadi perlu evaluasi serius di kelembagaannya," ujar Heru saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR, Senayan, Kamis (3/5).
Masih maraknya peredaran narkoba di Indonesia, sambung Heru, harus diminimalisir dengan performa kinerja BNN yang lebih baik. "Peredaran narkoba dengan bandar besar terjadi lewat lintas negara, maka BNN perlu juga meningkatkan perangkat pengawasan yang lebih memadai dan canggih," imbuhnya.
Heru menegaskan, semangat pemberantasan narkotika adalah semangat bersama semua elemen bangsa. Sebab itu, Ia pun mengapresiasi beberapa program unggulan BNN yang aplikatif baik dari sisi pencegahan dan penguatan pengawasan peredaran narkoba.
"Sebab saya melihat BNN punya beberapa program yang menarik dan aplikatif, maka apabila BNN perlu dukungan anggaran, tentu menjadi kewajiban kita mendukung program tersebut. Catatan saya, jangan sampai program ini telah kita dukung tapi tidak maksimal dalam penyerapannya," tukas legislator asal Dapil Kalsel II itu.
Terpopuler
1
Gus Baha Jelaskan Alasan Mukjizat Nabi Muhammad Tak Seperti Nabi Sebelumnya
2
Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Malam Ini, Berikut Cara Ceknya
3
Harlah Ke-95, LP Ma’arif NU akan Wujudkan Visi Pendidikan Bereputasi Internasional
4
Mengenal Susu Ikan, Cek Kandungan Gizinya bagi Tubuh
5
Kitab Haulal Ihtifal bi Dzikra Maulidin Nabi, Menelusuri Sejarah dan Hukum Maulid Nabi
6
Direktur PD Pontren Kemenag Sayangkan Beberapa Pihak Belum Paham UU 18/2019 tentang Pesantren
Terkini
Lihat Semua