Komisi X DPR Tegaskan Skema PPPK Jalan Terbaik bagi Pegawai dan Guru Honorer
NU Online · Jumat, 2 Oktober 2020 | 12:01 WIB
Muhammad Syakir NF
Penulis
Jakarta, NU Online
Skema Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga honorer yang lolos seleksi akan mendapatkan hak keuangan dan tunjangan yang hampir sama dengan PNS. Bedanya, PPPK tidak akan menerima tunjangan pensiun seperti para PNS.
“Kendati demikian skema PPPK ini merupakan jalan terbaik agar para honorer yang telah mengabdi puluhan tahun mendapatkan perhatian dari negara,” kata Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Syaiful Huda pada Rabu (30/9) sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat.
Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menjadi dasar pengangkatan 51 ribu tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK tahun 2019 termasuk 34.959 guru honorer. Karenanya, ia menyambut gembira.
“Kami menyambut gembira terbitnya Perpres 98/2020 karena dengan demikian nasib 51 ribu honorer termasuk 34.959 guru honorer yang lolos seleksi PPPK tahun 2019 menjadi jelas. Mereka akan segera mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) dan dengan demikian segera mendapatkan hak keuangan dan tunjangan sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur PNS,” ujarnya.
Ada 438.530 tenaga honorer saat ini, kata Huda, yang digaji dengan standar berbeda-beda. 157.210 atau 35,84 persen di antaranya adalah para guru honorer. Dengan kondisi demikian, mereka harus mengabdi kepada negara dengan mendidik para siswa di seluruh pelosok Indonesia.
“Banyak di antara guru honorer ini tidak bisa lagi memenuhi persyaratan untuk menjadi ASN dari jalur PNS. Salah satunya karena banyak dari usia mereka yang sudah melewati syarat maksimal, maka PPPK bisa merupakan alternatif terbaik untuk memperbaiki nasib guru honorer,” katanya.
Anggota Parlemen Daerah Pemilihan Jawa Barat VII ini mendesak agar pemerintah segera menyiapkan skema rekruitmen PPPK tahap II. Pada rekruitmen tahap pertama 2019 lalu, baru 51.000 tenaga honorer yang terakomodir yang terdiri dari 34.959 guru honorer, 11.673 penyuluh pertanian, dan 1.792 tenaga Kesehatan.
“Kami berharap seleksi PPPK ini akan secara bertahap mengurangi jumlah ratusan ribu tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun mendapatkan gaji sekadarnya dari instansi tempat mereka mengabdi,” katanya.
Lebih lanjut, Huda mengungkapkan jika pemerintah juga berencana memenuhi banyak kebutuhan tenaga pendidik atau guru melalui skema PPPK. Ada kebutuhan sekitar 700 ribu tenaga guru saat ini berdasarkan pernyataan Menteri PAN/RB Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pemerintah akan melakukan seleksi melalui skema PPPK.
“Pernyataan ini juga memastikan bahwa tidak ada rencana memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di pedesaan dari tenaga administrasi yang dialihfungsikan menjadi guru,” pungkas anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) itu.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Mempertahankan Spirit Kurban dan Haji Pasca-Idul Adha
2
Ketum PBNU Buka Suara soal Polemik Tambang di Raja Ampat, Singgung Keterlibatan Gus Fahrur
3
Jamaah Haji yang Sakit Boleh Ajukan Pulang Lebih Awal ke Tanah Air
4
Rais 'Aam dan Ketua Umum PBNU Akan Lantik JATMAN masa khidmah 2025-2030
5
Khutbah Jumat: Meningkatkan Kualitas Ibadah Harian di Tengah Kesibukan
6
Khutbah Jumat: Menyatukan Hati, Membangun Kerukunan Keluarga Menuju Hidup Bahagia
Terkini
Lihat Semua