Tak Perlu Panik, Kementan Pastikan Ketersedian Hewan Kurban Aman
Selasa, 14 Juni 2022 | 11:56 WIB
Zunus Muhammad
Penulis
Jakarta, NU Online
Jelang perayaan Idul Adha yang akan jatuh pada 10 Juli 2022, Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan ketersedian hewan kurban aman. Hal itu ditegaskan Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri saat menyampaikan perkembangan penanganan dan penanggulangan PMK melalui akun resmi Youtube Kementan, Senin (13/6/2022).
“Kami memastikan ketersediaan hewan kurban, baik sapi, kambing, dan domba, dalam kondisi cukup. Hal ini mengacu pada jumlah kebutuhan hewan kurban tahun lalu yang mencapai 1,5 juta ekor,“ ujarnya.
Meskipun dalam kondisi wabah PMK, pemerintah berkeyakinan stok hewan kurban saat ini mampu memenuhi kebutuhan kurban pada Idul Adha nanti.
“Kami menekankan bahwa PMK ini tidak berbahaya bagi kesehatan manusia dan fakta di lapangan menunjukan bahwa PMK dapat disembuhkan,“ ungkap Kuntoro.
Berdasarkan aplikasi siagapmk.id yang bersumber dari Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (Isikhnas) dan dilengkapi dengan laporan dari pemerintah daerah terkait pekembangan PMK di Indonesia, PMK tercatat menyebar di 18 provinsi dan 180 kabupaten.
Berdasarkan data dari siagapmk.id per 13 Juni 2022, pukul 12.00 WIB, jumlah hewan sakit sebanyak 150.630 ekor, jumlah hewan yang sembuh sebanyak 39.887 ekor, jumlah hewan potong bersyarat sebanyak 893 ekor sementara jumlah hewan mati sebanyak 695 ekor,‘‘ tuturnya.
Kuntoro menegaskan pemerintah berkomitmen penuh dalam pengendalian wabah PMK di Indonesia.
“Kami sampaikan bahwa pemerintah saat ini serius dan akan selalu hadir bersama peternak untuk dapat mengatasi pmk secara bersama-sama,“ pungkas Kuntoro.
Terpopuler
1
Gus Baha Jelaskan Alasan Mukjizat Nabi Muhammad Tak Seperti Nabi Sebelumnya
2
Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Malam Ini, Berikut Cara Ceknya
3
Harlah Ke-95, LP Ma’arif NU akan Wujudkan Visi Pendidikan Bereputasi Internasional
4
Mengenal Susu Ikan, Cek Kandungan Gizinya bagi Tubuh
5
Kitab Haulal Ihtifal bi Dzikra Maulidin Nabi, Menelusuri Sejarah dan Hukum Maulid Nabi
6
Direktur PD Pontren Kemenag Sayangkan Beberapa Pihak Belum Paham UU 18/2019 tentang Pesantren
Terkini
Lihat Semua