Pustaka

Panduan dan Tata Cara Melaksanakan Bahtsul Masail

Jumat, 10 Maret 2023 | 11:00 WIB

Panduan dan Tata Cara Melaksanakan Bahtsul Masail

Buku Bahtsul Masail (Foto: NU Online/Aiz)

Bahtsul Masail menjadi salah satu bagian penting dalam jam'iyyah Nahdlatul Ulama (NU). Mengingat hal tersebut, dalam struktur NU ada satu lembaga yang diberi nama Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU). Lembaga ini berfungsi untuk memecahkan berbagai problematika hukum Islam yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.


Dalam praktiknya, kegiatan bahtsul masail yang biasa dilaksanakan oleh LBMNU punya aturan  tersendiri, mulai dari komponen hingga teknis pelaksanaan. Hal ini sebagaimana dikupas dalam buku Panduan Praktis Bahtsul Masail yang disusun oleh LBMNU Jawa Barat.


Buku ini sengaja disusun dengan beberapa tujuan, satu di antaranya adalah untuk membumikan bahtsul masail di wilayah Jawa Barat. Dalam konteks bahtsul masail, Jawa Barat masih ketinggalan jauh dari Jawa Timur dan Jawa Tengah.


6 Komponen bahtsul masail

Setidaknya ada 6 unsur atau komponen yang terlibat dalam kegiatan bahtsul masail, yaitu mushahhih, perumus, moderator, notulen, peserta, dan narasumber. Setiap unsur ini mempunyai peran atau tugas yang berbeda.


1. Mushahhih

Orang yang mempunyai kewenangan untuk mempertimbangkan, mentashih, dan memutuskan hasil rumusan dalam bahtsul masail. Mushahih juga punya kewajiban untuk memberikan arahan dan nasehat kepada peserta bahtsul masail. Selain itu, mushahih juga wajib mengikuti kegiatan bahtsul masail dari awal hingga selesai.


Ada beberapa kriteria yang bisa dijadikan sebagai seorang mushahih, di antaranya adalah kiai khos, berhaluan ahlussunah wal jamaah an-nahdliyah, memiliki sanad keilmuan yang jelas, dan punya pengalaman dalam bahtsul masail.


2. Perumus

Tim ahli yang bertugas merumuskan, merangkum, dan memilih referensi yang dianggap sesuai dengan permasalahan dalam pembahasan bahtsul masail. 


Perumus mempunyai kewajiban untuk meneliti sejumlah jawaban dan ketepatan referensi dari peserta bahtsul masail, meluruskan jawaban yang dianggap menyimpang dari pembahasan, memberikan hasil rumusan jawaban kepada panitia, berkoordinasi dengan mushahhih, serta mengikuti kegiatan bahtsul masail hingga selesai.


Selain itu, perumus juga dilarang untuk memaksakan jawaban tanpa ada ta'bir yang jelas, berbicara sebelum dipersilahkan moderator, berbicara di luar materi pembahasan, dan mengganggu konsentrasi peserta bahtsul masail.


3. Moderator

Orang yang memimpin dan mengatur jalannya kegiatan bahtsul masail dari awal hingga akhir dengan pengawasan perumus dan mushahhih. Peran dan tugas moderator tidak jauh berbeda dengan moderator pada umumnya, yaitu mampu mengendalikan arah perdebatan hingga sampai pada kesimpulan akhir.


4. Notulen

Orang yang bertugas mencatat rumusan jawaban bahtsul masail dan ta'bir yang telah disetujui oleh perumus dan mushahhih. Selanjutnya, hasil catatan tersebut diarsipkan untuk keperluan dokumentasi kegiatan.


5. Peserta

Para delegasi yang terlibat langsung dalam kegiatan bahtsul masail. Biasanya peserta yang diundang adalah perwakilan dari pondok pesantren atau pengurus organisasi dan undangan lain yang disebar oleh pihak penyelenggara. Pada saat mengirimkan undangan, biasanya pihak penyelenggara menyertakan asilah atau permasalahan yang akan dibahas.


6. Narasumber

Seseorang yang mempunyai kompetensi dan keahlian di bidang tertentu untuk kemudian diminta penjelasan tentang permasalahan yang akan dibahas. Seperti ahli ekonomi, kesehatan, politik, dan sebagainya.


Teknis pelaksanaan bahtsul masail

Pelaksanaan kegiatan bahtsul masail dibagi menjadi tiga kategori, yaitu pra acara, acara, dan pasca acara.


Sebelum acara bahtsul masail dimulai, pihak panitia menyiapkan beberapa hal, di antaranya adalah mengidentifikasi dan menentukan rumusan masalah yang kemudian dituangkan dalam deskripsi dan pertanyaan, menyebarkan undangan dan menyiapkan daftar hadir peserta.


Selanjutnya, dalam pelaksanaan kegiatan bahtsul masail, ada beberapa rangkaian acara yang mencakup:


1. Acara bahtsul masail dibuka dan ditutup panitia.


2. Panitia menyerahkan jalannya acara kepada moderator.


3. Moderator membacakan permasalahan yang akan dibahas


4. Jika permasalahan masih samar, moderator memberikan kesempatan kepada narasumber untuk menjelaskan permasalahan secara detail.


5. Jika ada persoalan yang belum dipahami, moderator mempersilahkan peserta untuk bertanya.


6. Moderator mempersilahkan narasumber atau shahibul asilah untuk menjawab.


7. Jika permasalahan sudah dianggap jelas, moderator mempersilahkan peserta untuk menjawab permasalahan tersebut yang didukung dengan rujukan turats (ta'bir).


8. Moderator menyimpulkan jawaban peserta kemudian mempersilahkan kepada peserta lain untuk menguatkan atau menyanggah jawabannya.


9. Setelah masalah selesai dibahas peserta, selanjutnya diserahkan kepada tim perumus.


10. Tim perumus menganalisa dan mengidentifikasi jawaban dan ta'bir.


11. Jawaban dan ta'bir yang diputuskan perumus kemudian diserahkan ke dewan mushahhih untuk ditashih.


Adapun pasca acara bahtsul masail adalah panitia membagikan hasil rumusan yang telah disepakati dan ditetapkan oleh mushahhih ke peserta bahtsul masail.


As'ilah bahtsul masail

As'ilah atau permasalahan yang dibahas dalam bahtsul masail mencakup 3 hal. Pertama, masail ad-diniyyah al-waqi'iyyah, yaitu masalah yang berkaitan dengan problematika aktual yang menjadi perbincangan khalayak, seperti pandangan fiqih tentang deposito, cryptocurrency, dan sebagainya.


Kedua, masail maudhu’iyah membicarakan perihal masalah agama tematik atau kasuistik seperti masalah shalat tahiyyatul masjid di mushala, moderasi NU dalam politik, dan sebagainya.


Ketiga, masail qonuniyah merupakan forum yang secara khusus mendiskusikan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan perundang-undangan seperti UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama, RUU Larangan Minuman Beralkohol, dan sebagainya.


Referensi kitab atau dikenal dengan istilah ta’bir/ibarat dalam bahtsul masail, hanya mengambil dari kitab-kitab mu’tabarah para ulama 4 mazhab.


Secara teori, buku ini cukup representatif dan bisa dijadikan sebagai panduan dalam kegiatan bahtsul masail. Namun dalam praktiknya, tetap harus didampingi oleh seseorang yang punya pengalaman atau setidaknya pernah mengikuti kegiatan bahtsul masail agar punya gambaran dan sesuai dengan ketentuan.


Mengingat hal tersebut, LBMNU Jawa Barat rutin menggelar kegiatan bahtsul masail yang dibagi menjadi 5 zona berdasarkan kabupaten/kota sebagaimana tercantum di bagian akhir buku ini.


Peresensi: Muhammad Aiz Luthfi, Redaktur NU Online


Identitas Buku 

Judul: Panduan Praktis Bahtsul Masail 


Penulis: Tim LBMNU Jawa Barat


Penerbit: LBMNU Jawa Barat


Tahun Terbit: September 2022 


Cetakan: Pertama


Tebal Buku: xiv + 48 halaman (14x20 cm)