Warta

Ba'asyir Tinggalkan LP Cipinang

Rabu, 14 Juni 2006 | 04:16 WIB

Jakarta, NU Online
Ustadz Abu Bakar Ba'asyir resmi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, setelah menjalani masa hukumannya selama 2 tahun 6 bulan. Ba'asyir dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan peristiwa peledakan bom di Bali.

Rabu (14/6) pagi, tepatnya pukul 07.15, pintu utama LP Cipinang terbuka. Terlihat sosok Ustadz Ba’asyir dengan mengenakan jas warna abu-abu dan pakaian khasnya dan langsung disambut oleh ratusan massa dari Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) dengan kalimat takbir, Allahu Akbar!

<>

Proses pembebasan pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Solo, Jawa Tengah, mendapat sambutan meriah dari masyarakat dan media massa meski lebih cepat dari jadwal sebelumnya yang direncanakan pada pukul 08.00.

Menurut Kepala LP Cipinang, Gunadi, pembebasan Ba'asyir dilakukan lebih awal karena semua proses administrasi dan koordinasi dengan pihak keluarga serta kuasa hukumnya selesai dilakukan. "Sudah selesai semua proses administrasi dan koordinasi dengan pihak keluarga. Ya kita bebaskan," katanya kepada wartawan.

Sementara itu Ba’asyir bersama rombongan, antara lain dari pihak keluarga dan para penjemput dari Pondok Pesantren Ngruki, Jawa Tengah, Rabu langsung bertolak menuju ke Solo dengan menggunakan jalur darat tidak lama setelah bebas.

Petugas kepolisian yang mengendarai mobil polisi dari Polres Jakarta Timur sejak pukul 08:00 WIB memberikan pengumuman melalui pengeras suara ditujukan kepada massa yang masih berkumpul di LP Cipinang bahwa Ustadz Abu Bakar Ba’asyir telah pulang menuju Solo, Jawa Tengah.

Namun hingga pukul 09:00 WIB massa dari Forum Betawi Rempug (FBR) yang berjumlah sekitar 100 orang tetap bertahan di LP Cipinang dengan membentangkan spanduk bertuliskan bertuliskan "Merdeka, Kyai Haji Abu Bakar Ba'asyir. Selamat berjuang di jalan Allah semoga panjang umur."

Sebelumnya, juga terlihat massa dari Partai Bulan Bintang yang membentangkan spanduk dengan tulisan "Syukur PadaMu ya Illahi atas dibebaskannya Ustadz Abu Bakar Ba`asyir". Spanduk berukuran besar itu dengan itu dibentangkan oleh sedikitnya 10 orang. (nam)