Forum Pesantren se-Jatim Haramkan Gunakan Facebook Berlebihan
NU Online · Sabtu, 23 Mei 2009 | 04:42 WIB
Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMPP) se-Jawa Timur mengharamkan penggunaan jejaring sosial seperti Friendster dan Facebook yang berlebihan.
"Berlebihan itu, antara lain, jika penggunaannya menjurus pada perbuatan mesum, dan yang tidak bermanfaat," kata Juru Bicara FMPP, Nabil Harun, di Kediri, Jawa Timur, Jumat (22/50 kemarin.<>
Ia mengatakan, penggunaan forum jejaring sosial, seperti, Friendster, Facebook, maupun media komunikasi lainnya, seperti audio call, video call, SMS, 3G yang diperbolehkan adalah yang membawa manfaat, seperti dagang, khitbah (lamaran), jual-beli, maupun dakwah.
Nabil mengatakan, penggunaan jejaring tersebut sudah mengarah pada perilaku mesum, terlihat dari berbagai gambar dan tulisan yang terpampang.
Nabil mengungkapkan, pengambilan kebijakan mengharamkan penggunaan Facebook berlebihan itu didasarkan pada Kitab Suci dan Hadits, di antaranya kitab Bariqah Mahmudiyyah volume IV halaman 7, Ihya Ulumuddin volume III halaman 99, I`anatut Thalibin volume III halaman 260, serta beberapa landasan kitab lainnya.
"Dalam mengambil kebijakan, kami tidak main-main, karena kami juga berdasakan kitab dan Quran," katanya.
Ia juga menjelaskan pengambilan keputusan tersebut berbeda dengan pengambilan keputusan lembaga lainnya yang juga mengadakan bahtsul masail (pembahasan masalah) dan biasanya dilakukan dengan suara terbanyak.
"Sementara keputusan forum tersebut dengan kata musyawarah mufakat. Jika memang tidak ada keputusan, akan dibahas di forum tertinggi," katanya mengungkapkan.
Dalam pengambilan keputusan tersebut, Nabil menjelaskan, forum selalu diawasi dengan perumus, yang dilanjutkan dilanjutkan dengan keputusan musyahih (untuk mensahkan).
Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMPP) se-Jawa Timur XI di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadi-aat Lirboyo, Kota Kediri tersebut, diikuti sekitar 700 santri.
Dalam forum tersebut dibahas sebanyak delapan hal, mulai dari situs jejaring sosial, pro-kontra Ponari, dilema perempuan di masa iddah (menunggu setelah suami meninggal), dan beberapa bahan lainnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, para perumus dan musyahih, di antaranya KH Atoillah S. Anwar (Kediri), KH Abdul Muid dari Rabithah Maahid Islamiyah (RMI), KH Sunandi (Banyuwangi), serta beberapa kiai lainnya. (ant/sbh)
Terpopuler
1
Munas Majelis Alumni IPNU Berakhir, Prof Asrorun Niam Terpilih Jadi Ketua Umum
2
PPATK Tuai Kritik: Rekening Pasif Diblokir, Rekening Judol Malah Dibiarkan
3
Bendera One Piece Marak, Sarbumusi Serukan Pengibaran Merah Putih
4
Hadiri Haul Buntet 2025, Ketum PBNU Tegaskan Pesantren Punya Saham dalam Tegaknya NKRI
5
Gelombang Tinggi di Cianjur Hantam 67 Perahu Nelayan, SNNU Desak Revitalisasi Dermaga
6
Alumni IPNU Harus Hadir Jadi Penjernih dalam Konflik Sosial dan Jembatan Antarkelompok
Terkini
Lihat Semua