Jakarta, NU Online
Penetapan mantan menteri agama Said Aqil Al Munawwar sebagai tersangka korupsi haji sebaiknya disikapi dengan hati.hati. “Biarkan hakim yang menentukan benar dan salahnya karena bisa saja apa yang disangka masyarakat A ternyata di pengadilan menjadi B,” tandas Gus Dur di Gd. PBNU (17/6).
Berkaitan dengan statusnya sebagai salah satu anggota syuriyah PBNU Gus Dur menyerahkannya kepada pengurus PBNU saat ini karena ia bulan lagi sebagai anggota pengurus di NU, namun demikian secara moral, Said Aqil harus mundur.
<>Sebelumnya Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor) menetapkan mantan Menteri Agama Said Agil Husein Al Munawar sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana penyelenggaraan haji tahun 2003-2004.
Ketua Timtastipikor Hendarman Supandji di Jakarta, Kamis mengatakan, Said diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi tersebut. Secara langsung ia tidak menyebutkan Said Agil Husein Al Munawwar, tetapi baru inisial SAHAM yang memang bila dipanjangkan menjadi nama mantan Menag tersebut.
Mantan Bimmas Islam dan Penyelenggaraan Haji (BPIH) Departemen Agama Taufik Kamil juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya akan dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU NO 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Jika ditemukan bukti-bukti baru, ada kemungkinan tersangka dalam kasus korupsi haji tersebut akan bertambah.(mkf)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyiapkan Bekal Akhirat Sebelum Datang Kematian
2
Khutbah Jumat: Tetap Tenang dan Berpikir jernih di Tengah Arus Teknologi Informasi
3
Resmi Dilantik, Berikut Susunan Lengkap Pengurus PP ISNU Masa Khidmah 2025-2030
4
Ramai Bendera One Piece, Begini Peran Bendera Hitam dalam Revolusi Abbasiyah
5
Innalillahi, Menag 2009-2014 Suryadharma Ali Meninggal Dunia
6
Pemerintah Umumkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional
Terkini
Lihat Semua