Hasyim: Ada Penyelesaian Pendirian Rumah Ibadah
NU Online Ā· Selasa, 28 Maret 2006 | 08:16 WIB
Jakarta, NU Online
Perizinan pendirian rumah ibadah akhir-akhir ini banyak menjadi sorotan publik. Surat keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri terkait perizinan pendirian rumah ibadah dinilai sebagian kelompok cacat hukum
Ketua Umum PBNU, KH Hasyim Muzadi di sela-sela pertemuannya dengan alumni Pondok Modern Gontor, Ponorogo, Jawa Timur Senin (27/03) kemarin menyatakan, keputusan tersebut harus mengakomodasi kepentingan pelbagai kelompok.
<>āNU akan membantu meningkatkan kerjasama dengan kelompok-kelompok agama lain sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan mengenai pendirian rumah ibadah,ā ungkap Hasyim.
Dalam kesempatan itu dia juga menyatakan, NU akan membantu kelompok non-Muslim agar tidak mengalami kesulitan dalam membangun tempat ibadahnya seperti gereja, pura, dan tempat ibadah yang lain. āItulah sebabnya, sangat penting menciptakan harmoni di antara komunitas agama,ā tambah Hasyim.
Menurut SKB No. 1/2006, yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Maftuh Basyuni dan Menteri Dalam Negeri Mohammad Maāruf Selasa (21/03) lalu, dinyatakan bahwa mendirikan rumah ibadah harus memenuhi syarat baik teknis maupun administratif.
Di antara syarat itu adalah harus ada minimal 100 pemeluk agama yang bersangkutan di satu lingkungan, rencana pendirian rumah ibadah juga harus didaftarkan ke kantor kelurahan, mendapat dukungan minimal 70 warga di satu lingkungan, dan harus ada rekomendasi dari kantor Departemen Agama serta Forum Komunikasi Umat Beragama Kabupaten. (dar)
.
Ā
Terpopuler
1
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tetap Gelar Aksi, Tuntut Mundur Bupati Sudewo
2
Ribuan Santri Pati Akan Gelar Aksi Tolak Kenaikan Tarif PBB 250 Persen hingga 5 Hari Sekolah
3
Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurus LBH Sarbumusi Masa Khidmah 2025-2028
4
INDEF Soroti Pemblokiran Rekening yang Dianggap Reaktif dan Frustrasi Pemerintah Hadapi Judi Online
5
Obat bagi Jiwa yang Kesepian
6
Khutbah Jumat Bahasa Sunda: 5 Kapunjulan Ngonsumsi Kadaharan Halal
Terkini
Lihat Semua