Hilmi : Warga NU Arab Saudi Diharap Tidak Golput
NU Online · Senin, 30 Agustus 2004 | 14:28 WIB
Jeddah, NU Online
Dalam Pemilu Presiden tahap I pada 5 Juli lalu, terdapat sebagian sebagian anggota masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya di Arab Saudi terutama di wilayah Jeddah, Makkah dan sekitarnya.
Karena itulah, terkait dengan hal tersebut, untuk menghadapi pemilu tahap II pada 20 September 2004 mendatang, Pengurus Cabang Istimewa NU Arab Saudi dan juga oleh Konsulat Jenderal RI serta PPLN Jeddah melakukan sosialisasi Pilpres tahap II agar tidak terjadi Golput.
<>Drs. H. Hilmi Muhammadiyah, Wakil Sekretaris Jenderal PBNU mengatakan âWarga NU di Arab Saudi tidak boleh Golput, semuanya harus tetap datang ke TPS pada tanggal 20 September mendatang, dan menggunakan hak pilihnya sesuai hati nurani.â di depan warga nahdliin pada acara rutin hataman Qurâan di salah satu kediaman warga NU di Jeddah, Jumâat (27/08/2004).
Lanjut Hilmi, âBetapapun pentingnya tugas anda pada hari H itu, kiranya saudara meluangkan waktu untuk datang ke TPS cukup 5 menit saja dalam bilik, tapi selama 5 tahun ke depan pilihan anda sangat berharga, untuk membangun pilar-pilar demokrasi dan menata kehidupan berbangsa dan bernegara.â
Perlu diketahui bahwa mayoritas WNI di Arab Saudi berasal dari pulau Jawa dan sebagian besar merupakan warga nahdliyyin. Kekhawatiran tentang bertambahnya jumlah Golput tersebut beralasan karena beberapa jago yang ada sudah kalah dalam putaran I.
Â
âSaya tadinya jagokan pasangan lain, tapi ya ngga masuk, makanya mau golput. Karena mendengar penjelasan Wasekjen NU tadi, ya saya tidak akan golput,â tutur Abd. Rahman, warga Madura yang ikut acara tersebut. (kln-yss)
Â
Terpopuler
1
Rais Aam PBNU dan Sejumlah Kiai Terima Penghargaan dari Presiden Prabowo
2
NU Banten Membangkitkan Akar Rumput
3
Rais 'Aam PBNU Ajak Umat Islam Tanggapi Masa Sulit dengan Ilmu
4
Ketua PBNU Nilai BPKH Penting Tetap sebagai Lembaga Independen
5
Tidak Hanya Pelajar, BGN juga Targetkan MBG Menyasar Ibu Hamil dan Menyusui
6
Penerapan Sumpah dan Bukti di Pengadilan Islam: Studi Qasamah dalam Kasus Pembunuhan
Terkini
Lihat Semua