PLN Diminta Libatkan Swasta Atasi Krisis Listrik di Perbatasan
NU Online · Rabu, 27 Agustus 2025 | 08:00 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU OnlineÂ
Krisis listrik yang masih menghantui wilayah perbatasan Indonesia kembali disorot anggota Komisi XII DPR RI, Gulam Mohamad Sharon. Ia menilai kesenjangan akses listrik di daerah Badau, Antiko, dan Ketungau, Kalimantan Barat, sangat memprihatinkan jika dibandingkan dengan kondisi negara tetangga, Malaysia, yang justru mengalami surplus energi.
"Saya kemarin bertemu teman di Malaysia, mereka kelebihan listrik. Tapi mirisnya, daerah perbatasan kita justru kesulitan mendapatkan listrik," ujar Sharon dalam rapat Komisi XII DPR RI bersama PLN, Selasa (26/8/2025).
Baca Juga
Listrik Mati Lagi
Menurut Sharon, masih ada desa di dapilnya yang hanya bisa menikmati listrik selama tiga jam setiap malam, mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WIB. Kondisi itu menyulitkan masyarakat, khususnya anak sekolah, untuk belajar dan mengakses internet.
"Bagaimana masyarakat mau pintar kalau listrik hanya tiga jam sehari? Anak-anak juga kesulitan belajar dan mengakses internet," tegasnya.
Politisi asal Kalimantan Barat itu menilai, PLN tidak bisa bekerja sendiri dalam melobi Malaysia terkait pasokan listrik ke wilayah perbatasan. Menurutnya, pihak swasta perlu dilibatkan karena dianggap lebih lincah menjalin kerja sama.
"Kalau PLN kesulitan, melibatkan pihak swasta bisa jadi solusi. Malaysia terang benderang, sementara Indonesia yang hanya berjarak 1–2 kilometer justru gelap," jelas Sharon.
Selain itu, ia juga mendorong agar lebih fleksibel dalam mendukung pemerataan energi nasional. Namun, ia mengingatkan agar fleksibilitas tersebut tetap memperhatikan aspek hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Kita wajib mendukung program Presiden tentang kemandirian energi. Tapi jangan sampai fleksibilitas justru menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," ujarnya.
Sharon menegaskan, Komisi XII DPR RI akan terus mengawal agenda pemerintah dalam mewujudkan kemandirian energi. Ia berharap akses listrik di wilayah perbatasan segera diperbaiki sehingga masyarakat bisa merasakan manfaat pembangunan secara merata.
Dalam rapat yang sama, PLN menyampaikan tujuh poin usulan untuk revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (RUU Gatrik). Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PLN, Yusuf Didi Setiarto, menjelaskan perlunya penegasan terkait penugasan public service obligation (PSO) bagi BUMN ketenagalistrikan.
"Jadi untuk nomor satu, pertama ketika PLN harus menjalankan mandat PSO, PSO-nya itu apa saja? Apakah untuk rakyat tertentu atau untuk semua konsumen PLN? Ini harus jelas. Karena treatment-nya akan tidak sama, akan berbeda. Apakah dia berada di rezim subsidi atau kompensasi? Jadi ini menjadi penting," kata Didi.
Usulan lain mencakup aturan jual beli listrik lintas negara dalam kerangka ASEAN Super Grid, penataan wilayah usaha ketenagalistrikan, dorongan investasi teknologi rendah emisi, serta dukungan pendanaan pembangunan transmisi listrik.
"Dan rate of return (tingkat pengembalian) dari transmission line itu sedikit sekali, kecil, sekitar 2 persen, Pak Ketua. Tidak menarik bagi investasi," ungkapnya.
Selain itu, PLN menekankan perlunya prioritas pasokan energi primer untuk sektor ketenagalistrikan serta pengembangan energi baru terbarukan (EBT) dan nuklir.
"Untuk PLTN, ini juga menjadi masa depan kita, karena memang relatif lebih murah, sehingga ini perlu didorong dan ditegaskan di dalam undang-undang yang baru nantinya," tandas Didi.
Terpopuler
1
Rais Aam PBNU dan Sejumlah Kiai Terima Penghargaan dari Presiden Prabowo
2
NU Banten Membangkitkan Akar Rumput
3
Rais 'Aam PBNU Ajak Umat Islam Tanggapi Masa Sulit dengan Ilmu
4
Ketua PBNU Nilai BPKH Penting Tetap sebagai Lembaga Independen
5
Tidak Hanya Pelajar, BGN juga Targetkan MBG Menyasar Ibu Hamil dan Menyusui
6
Penerapan Sumpah dan Bukti di Pengadilan Islam: Studi Qasamah dalam Kasus Pembunuhan
Terkini
Lihat Semua