Warta

Khofifah Desak Pengesahan RUU APP Sikapi Pemred Playboy

Sabtu, 7 April 2007 | 07:43 WIB

Surabaya, NU Online
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU), Khofifah Indar Parawansa, mendesak parlemen dan pemerintah untuk mempercepat pengesahan RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi (APP) untuk menyikapi kasus dugaan pelanggaran kesopanan oleh Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada (42).

"Kemarin, PN Jakarta Selatan telah membebaskan Pemred Playboy Erwin Arnada karena KUHP tidak cukup dijadikan dasar dan alasan, karena itu RUU APP harus segera dibahas dan disahkan," ujarnya saat berbicara pada pembukaan Hari Lahir (Harlah) ke-61 Muslimat NU di Surabaya, Jumat (6/4) kemarin.

<>

Khofifah mengemukakan hal itu berkaitan dengan vonis majelis hakim di Pengadilan Jakarta Selatan (Jaksel) telah membebaskan Pemimpin Redaksi (Pemred) Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada, karena majelis hakim menolak surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tidak didasarkan pada UU Pers 40/1999.

JPU selama proses rangakaian persidangan hanya menggunakan pasal 282 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara delapan bulan untuk mereka yang dinilai melanggar kesopanan.

Oleh karena itu, Khofifah menegaskan, draft akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) APP sebenarnya sudah ada di tangan pemerintah, namun pemerintah hingga kini belum menunjuk "leading sector" guna membahas bersama DPR RI.

"Pembahasan RUU APP saat ini mengalami stagnan, karena pemerintah belum menunjuk wakilnya untuk membahas bersama DPR, padahal tatanan untuk tatakrama dan kesopanan sudah mendesak kita butuhkan," ujar anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) di DPR itu.

Mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan itu mengatakan, desakan pembahasan dan pengesahan RUU APP itu sudah menjadi kesepakatan dalam Rapimnas Muslimat NU se-Indonesia pada Maret 2007.

"Karena itu, kami mendorong pemerintah untuk segera menunjuk leading sector yang akan mewakili pemerintah guna membahas RUU APP bersama DPR RI. Tanpa hal itu, Pansus RUU APP tidak akan jalan," katanya menegaskan.

Selain itu, katanya, Rapimnas Muslimat NU se-Indonesia juga mendesak perlunya pemerintah segera membentuk badan khusus dalam menangani kasus luapan lumpur di kawasan ekplorasi PT Lapindo Brantas Inc., dan perlunya sikap konsisten dalam menyikapi kasus nuklir di Iran. (ant/sbh)