Jakarta, NU Online
Mensikapi opini tentang usulan pembakaran mayat pada para korban tsunami di Aceh karena banyaknya korban yang sampai saat ini belum bisa dikuburkan dan dikhawatirkan menimbulkan penyakit, para ulama NU masih berselisih pendapat.
Sebelumnya PBNU telah melakukan rapat via telepon- yang diikuti oleh KH.A.Sahal Mahfudz (Rais Aam PBNU), Prof.Dr.Nazaruddin Umar (Katib Aam PBNU), KH Hasyim Muzadi (Ketua Umum PBNU), dan beberapa Katib Syuriah PBNU lainnya.
<>Sebagian Ulama berpendapat bahwa tidak ada dasar hukumnya yang membolehkan pembakaran mayat karena sesuai dengan sebuah hadist yang menyatakan bahwa “Tidak boleh membunuh dengan api.” Jadi tidak ada dasar syar’i yang membolehkan umat Islam untuk membakar mayat.
Bagi yang setuju pembakaran mayat seperti kremasi itu berdasarkan logika bahwa menyelamatkan manusia yang hidup itu jauh lebih utama dibandingkan mempertahankan keutuhan jasad mayat yang akan membawa marabahaya. Majelis Ulama Indonesia sendiri masih mengharapkan selama masih ada cara lainnya, pembakaran mayat sebaiknya tidak dilakukan.
Namun, untuk penguburkan tanpa kafan karena dalam kondisi darurat yakni sangat terbatasnya persediaan kain kafan serta makin memburuknya kondisi mayat, maka para peserta rapat di forum PBNU itu berkesimpulan bahwa menguburkan mayat tanpa kain kafan dalam kondisi seperti itu diperbolehkan.
Menggali kubur untuk kedua kalinya dengan maksud untuk memberikan kain kafan terhadap jenazah tersebut, PBNU menganggap tidak perlu dilakukan penggalian ulang karena dikhawatirkan akan merusak kondisi fisik jasad tersebut. Hal itu berdasarkan sebuah hadist yang artinya, “Mematahkan tulang rusuk mayat itu sama dosanya dengan mematahkan tulang rusuk orang yang masih hidup.”(mkf)
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Taj Yasin Pimpin Upacara di Pati Gantikan Bupati Sudewo yang Sakit, Singgung Hak Angket DPRD
4
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
5
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
6
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
Terkini
Lihat Semua