Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj menyesalkan terjadinya kekerasan di Pengadilan Negeri Temanggung yang telah menyebabkan terjadinya sejumlah kerusakan dan pembakaran tiga gereja.
“PBNU menyesalkan kejadian di Temanggung, apa pun sebabnya pelaku ditindak tegas,” kata Kiai Said, Selasa (8/2) di Gedung PBNU.<>
Kerusuhan terjadi ketika hakim memvonis 5 tahun kepada tersangka karena massa yang mengikuti sidang tidak puas. Bukan hanya di lokasi pengadilan, massa yang sudah tersulut emosi juga melakukan aksi dalam kota dan membakar tiga gereja.
Kang Said menyatakan, dirinya telah berkoodinasi dengan PCNU Temanggung dan sejumlah ulama lokal untuk terus memantau situasi dan kondisi serta membantu aparat jika dibutuhkan.
Ia juga berharap agar para pemuka agama Kristiani mampu mengendalikan ummatnya sehingga tidak memberikan reaksi yang berlebihan.
“Kita harapkan mereka juga mengendalikan ummatnya sehingga tidak memberikan reaksi yang berlebihan. Serahkan penyelesaiannya pada penegak hukum,” tandasnya.
Kasus ini bermula dari penistaan agama yang dilakukan oleh Antonius Richmond Bawengan (58), warga Kebon Kopi, Duren Sawit Jakarta Timur, yang terjadi pada 3 Oktober 2010. Ketika itu Bawengan menginap di tempat saudaranya di Dusun Kenalan, Desa/Kecamatan Kranggan, Temanggung.
Saat kunjungan tersebut, ia manfaatkan waktunya untuk membagikan buku dan selebaran yang berisi tulisan yang menghina agama lain. Sejak 26 Oktober 2010, ia ditahan. (mkf)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyiapkan Bekal Akhirat Sebelum Datang Kematian
2
Menyelesaikan Polemik Nasab Ba'alawi di Indonesia
3
Khutbah Jumat: Tetap Tenang dan Berpikir jernih di Tengah Arus Teknologi Informasi
4
Resmi Dilantik, Berikut Susunan Lengkap Pengurus PP ISNU Masa Khidmah 2025-2030
5
Khutbah Jumat: Perhatian Islam Terhadap Kesehatan Badan
6
Tuntutan Tak Diakomodasi, Sopir Truk Pasang Bendera One Piece di Momen Agustusan Nanti
Terkini
Lihat Semua