Warta

PWNU dan PCNU Diminta Aktifkan Lembaga

Jumat, 9 Maret 2007 | 12:03 WIB

Jakarta, NU Online
Pimpinan pusat berbagai lembaga yang membidani departemen di PBNU meminta agar PWNU dan PCNU mengaktifkan lembaga-lembaga yang menjadi pelaksana program. Ini dianggap penting untuk menjalankan program-program agar sampai ke tingkat bawah.

Masukan-masukan tersebut terungkap dalam rapat koordinasi antara PBNU dengan lembaga dan lajnah di PBNU. Banyak lembaga yang melakukan kesulitan menjalankan program di daerah karena ketiadaan lembaga yang menanganinya.

<>

Berdasarkan keputusan muktamar NU ke 31 di Donohudan Solo akhir 2004 lalu, diputuskan bahwa pembentukan lembaga dan lajnah di daerah diserahkan kepada pengurus NU setempat jika keberadaan lembaga tersebut dianggap perlu.

Dalam kenyataannya, setelah konferensi wilayah atau cabang, pengurus terpilih tidak membentuk lembaga dalam waktu yang lama sehingga kegiatan tidak berjalan dengan efektif.

Ketua LDNU KH Nuril Huda mengungkapkan dari 33 propinsi di Indonesia, hanya terdapat 17 PW LDNU. Untuk PCNU kondisinya lebih parah lagi. “Kita ada kerjasama dengan menteri kalautan untuk program dai pesisir yang mencakup 100 kabupaten. Tapi hanya terdapat 3 PC LDNU sehingga kami terpaksa menggandeng lembaga NU lainnya,” tuturnya.

Pernyataan yang sama diungkapkan oleh Ketua LKKNU Otong Abdurrahman yang mengungkapkan hanya terdapat 6-7 PW LKKNU. “Dalam kegiatan-kegiatan yang mengatasnamakan LKKNU, kita terpaksa ambil saja dari pengurus NU yang ada,” tandasnya.

Keluhan yang sama juga diungkapkan oleh pengurus pusat LP Maarif NU, LPNU sampai dengan Lazis NU. “Karena sifatnya koordinatif, bukan instruktif dalam struktur Lazis NU, kita harus menganggapnya sebagai cabang karena kalau tidak akan sulit karena masing-masing harus disahkan pemerintah sebagai lembaga zakat yang diakui,” tutur Mabrur MS dari Lazis NU.

Untuk menghindari berlarut-larutnya pembentukan lembaga dan lanjah di daerah, KH Nuril Huda meminta agar PBNU menginstruksikan PWNU dan PCNU agar mengesahkan lembaga maksimal 6 bulan setelah pelantikan. (mkf)