Rombongan Haji Pejabat Bisa Timbulkan "Rombengan"
NU Online · Ahad, 21 November 2004 | 11:54 WIB
Martapura, NU Online
Menteri agama (Menag) Republik Indonesia, Muhammad Maftuh Basyuni mengungkapkan 100 hari program kerjanya terkait visi dan misi Departemen Agama (Depag) antara lain kebijakan pelaksanaan ibadah haji bagi pejabat atas biaya pemerintah atau negara mulai tahun ini ditiadakan.
"Mulai tahun ini pejabat yang ingin melaksanakan ibadah haji dengan biaya pemerintah/negara ditiadakan, apalagi rame-rame berombongan, karena bisa menimbulkan ’rombengan’. ’Rombengan’ itu bisa lebih galak," tandasnya saat menghadiri haul ke-198 Maulana Syech Muhammad Arsyad Al Banjary di Martapura, ibukota Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Sabtu.
<>Namun Menag tak menjelaskan maksud "rombengan" tersebut, kecuali menyatakan, bagi pejabat yang mau melaksanakan ibadah haji silakan, tak ada larangan asalkan dengan biaya sendiri atau pribadi yang bersangkutan, serta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Kehadiran Menag dalam haulan ke-198 Syech Muhammad Arsyad Al Banjary di Dalam Pagar Martapura (40 Km dari Banjarmasin) itu tak ada agenda memberikan sambutan, namun panitia peringatan dan jema’ah "mendaulat" agar menginformasikan 100 hari program kerja dalam Kabinet Indonesia Bersatu di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Di hadapan puluhan ribu jema’ah acara haulan tersebut, Menag menerangkan 100 hari program Depag antara lain berkaitan dengan kebijaksanaan pelaksanaan ibadah haji bagi warga negara Indonesia, termasuk meniadakan pejabat berhaji atas biaya pemerintah.
Mantan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Arab Saudi dan Kesultanan Oman itu menerangkan, dalam kebijakan penyelenggaraan ibadah haji mendatang pemerintah memprioritaskan mereka yang belum pernah melaksanakan rukun Islam kelima tersebut.
Kemudian memberi kesempatan kepada mereka yang masuk daftar tunggu karena tidak berangkat haji tahun sebelumnya akibat keterbatasan kouta dan sementara pendaftar sudah melunasi biaya penyelenggaran ibadah haji (BPIH) ata yang waktu dulu disebut Ongkos Naik Haji (ONH), lanjut alumnus Universitas Islam Madinah Arab Saudi (1968) itu.
Begitu pula bagi mereka yang belum sampai lima tahun kembali dari menunaikan ibadah haji terpaksa harus bersabar menunda keberangkatan bila ingin melaksanakan haji lagi, walaupun sudah lunas BPIH, namun kesempatan pertama tetap untuk yang tidak pernah berhaji. tambah jebolan Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Gontor, Jawa Timur tersebut.(ant/mkf)
Terpopuler
1
KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 Orang Lain sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Sertifikat K3
2
LF PBNU Rilis Data Hilal Jelang Rabiul Awal 1447 H
3
Istikmal, LF PBNU: 1 Rabiul Awal 1447 Jatuh pada Senin, Maulid Nabi 5 September
4
KPK Beberkan Modus Pemerasan Sertifikat K3 yang Berlangsung Sejak 2019
5
Pacu Jalur Aura Farming: Tradisi dalam Pusaran Viralitas Media
6
IPNU-IPPNU dan PCINU Arab Saudi Dorong Tumbuhnya Tradisi Intelektual di Kalangan Pelajar
Terkini
Lihat Semua