Tak Sah Asuransi Tanggung Sisa Kredit Rumah
NU Online · Senin, 31 Juli 2006 | 14:39 WIB
Surabaya, NU Online
Dunia asuransi dan industri jasa terus berkembang. Mereka berusaha menciptakan berbagai macam produk untuk bisa dijual kepada konsumen. Salah satu produk asuransi yang menarik banyak konsumen adalah fihak asuransi akan menanggung pembayaran sisa kredit jika debitor asuransi meninggal dunia. Lalu bagaimanakah hukumnya dalam perspektif Islam? Para ulama NU melalui bahtsul masail diniyah waqiiyyah berpendapat bahwa akad tersebut haram sifatnya sehingga tidak sah.
Mengapa ini dianggap sebagai sesuatu yang haram atau tidak sah, padahal bagi sebagian orang ini merupakan upaya perlindungan terhadap asset yang mereka miliki jika terjadi suatu peristiwa yang tidak diinginkan.
<>Para pemegang polis yang membeli asuransi ini berpendapat rumah mereka yang dibeli bisa-bisa akan ditarik oleh kreditor jika tak bisa membayarnya akibat kepala keluarga kepala keluarga yang seharusnya bisa bekerja dan memperoleh gaji untuk membayar angsuran kredit tiba-tiba meninggal. Rumah mereka bisa tetap dimiliki karena sisa kreditnya akan dibayar oleh fihak asuransi.
Keputusan dalam bahstul masail menganggap bahwa akad tersebut mengandung gharar atau tipuan dan ketidakjelasan serta unsur qimar atau ketidakpastian dan riba. Memang itulah bisnis asuransi, berusaha untuk mengurangi ketidakpastian yang menimbulkan kekhawatiran masyarakat. (mkf)
Terpopuler
1
Mulai Agustus, PBNU dan BGN Realisasikan Program MBG di Pesantren
2
Mendaki Puncak Jabal Nur, Napak Tilas Kanjeng Nabi di Gua Hira
3
40 Hari Wafat Gus Alam, KH Said Aqil Siroj: Pesantren Harus Tetap Hidup!
4
Waktu Terbaik untuk Resepsi Pernikahan menurut Islam
5
Zaman Kegaduhan, Rais Aam PBNU Ingatkan Umat Islam Ikuti Ulama yang Istiqamah
6
PBNU Tata Ulang Aset Nahdlatul Ulama Mulai dari Sekolah, Rumah Sakit, hingga Saham
Terkini
Lihat Semua