Tatang Siap Mundur dari Banser
NU Online · Senin, 10 Januari 2011 | 06:00 WIB
Kasatkornas Banser menolak dimasukkannya unsur eksternal aparat TNI AL atau marinir dalam pelaksanaan Kongres XIV di Surabaya 13-18 Januari 2011 sebagai pengendali utama keamanan Kongres. Karena itu kalau protes ini tidak direspon maka Ketua Satkornas Banser H. Tatang Hidayat dan ketua-ketua Banser se Indonesia siap mundur dari Banser.
“Kalau Kongres itu di bawah kendali marinir berarti, GP Ansor di bawah marinir. Karena itu kita menolak keterlibatan marinir tersebut dan meminta agar Ketua Umum PP GP Ansor H. Saifullah Yusuf mengembalikan hak kami. Kami juga tidak akan mengganggu kedaulatan kongres,”kata Ketua Banser Tatang Hidayat pada wartawan di Jakarta, Senin (10/1).
>
Hadir antara lain Kasatkorwil Banten H Rois, DKI Jakarta Ir H Syakur Mustofa, Jawa Barat H Hartono, DI Yogyakarta M Chozen, Jawa Tengah H Ali Mahfudz, Jawa Timur Drs H Mujib Sadzili, Kepri mewakili Sumatera Drs Sunardi, Sulawesi Selatan Nurdin Tajeri dan Kasatkorwil Kaltim mewakili Kalimantan Henry.
Yang pasti lanjut Tatang, Banser adalah kader inti yang kebradaannya melekat pada struktur organisasi sesuai AD/ART GP Ansor Bab IV pasal 18. Bahwa Banser memiliki fungsi kaderisasi, dinamisator dan stabilisator di mana Banser menjadi pintu masuk bagi generasi muda NU untuk menjadi anggota Banser disamping proses rekruitmen yang dilakukan oleh GP Ansor.
Selain itu Banser menjadi motor penggerak sekaligus pelaksana di semua lini program kerja GP Ansor terutama di bidang ideology, social kemasyarakatan, mengawal komitmen pluralism, pemberdayaan lingkungan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Selanjutnya menurut Tatang, Banser menjadi pengendali utama setiap kegiatan internal organisasi sesuai kompetensi dan keterampilan yang dimilikinya. “Untuk stabilisator ini Banser kerjasama dengan Polri. Karena itu tidak benar jika Banser melakukan pelatihan dengan unsure marinir,”tambah Tatang.(amf)
Terpopuler
1
Rais Aam PBNU dan Sejumlah Kiai Terima Penghargaan dari Presiden Prabowo
2
DPR Ketok Palu, BP Haji Kini Sah Jadi Kementerian
3
Penerapan Sumpah dan Bukti di Pengadilan Islam: Studi Qasamah dalam Kasus Pembunuhan
4
Wajib Selektif! Ini Tips Islam Memilih Calon Pasangan Hidup yang Tepat dan Berkah
5
DPR-Pemerintah Sepakati RUU Haji dan Umrah Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
6
Gus Faiz Sampaikan Cara Rayakan Bulan Lahir Nabi Muhammad
Terkini
Lihat Semua